Situbondo – Kecelakaan maut terjadi yang di Jalan Asembagus, Situbondo, melibatkan Bendahara Umum Partai Demokrat, Renville Antonio, dan seorang sopir pikap bernama Muhammad Deva Saputra (19). Kecelakaan ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 08.30 WIB ketika Renville sedang mengendarai motor gede (moge) jenis Harley Davidson.
Menurut keterangan dari Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Komarudin, kecelakaan tersebut bukan tabrakan langsung, melainkan serempetan antara mobil pikap dan moge yang dikendarai Renville.
Deva, yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti di tempat kejadian perkara dan keterangan saksi.
Kronologi kejadian bermula ketika Deva mengemudikan pikapnya dari arah barat menuju timur dan hendak berbelok ke kanan untuk membeli bahan bangunan di toko yang berada di sebelah kanan jalan. Pada saat yang bersamaan, moge yang dikendarai Renville melaju dari arah berlawanan dan terjadi serempetan yang menyebabkan moge melaju ke kanan dan menabrak pohon serta pot bunga di pinggir jalan.
Akibat kecelakaan tersebut, Renville mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Deva kini terancam jeratan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kecelakaan ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan tokoh penting dalam Partai Demokrat. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.