Banyuwangi – Polisi mengungkap motif terjadinya peristiwa pembacokan di depan TPU Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Minggu (9/3/2025) petang.
Para korban, yaitu DM (30), HS (45), dan IY (55), terluka parah dan dilarikan ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, mengatakan bahwa polisi telah menangkap seluruh pelaku yang terlibat, yaitu FPC (34) yang merupakan otak pembacokan, MF (25) sebagai eksekutor, serta AZ (51) dan BS (35) yang membantu MF.
Para pelaku terungkap berawal dari diamankannya MF, yang kemudian diinterogasi oleh gabungan Polsek Giri dan Resmob Polresta Banyuwangi.
“Dari penyidikan lanjutan dan pengembangan, otak pelaku ditangkap beberapa jam kemudian inisial FPC yang menyuruh melakukan,” kata Rama, Senin (10/3/2025).
Polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya di Kecamatan Muncar pada Senin (10/3/2025) pagi.
Terkait motif para pelaku, Rama mengatakan bahwa tindakan para pelaku didasari atas adanya dendam pribadi antara otak pelaku dengan salah satu korban, yaitu DM.
DM diduga berselingkuh dengan istri FPC yang sebelumnya telah mengakui adanya hubungan terlarang antara keduanya. FPC menceritakan peristiwa tersebut kepada MF yang masih kerabatnya. “Yang bersangkutan (FPC) marah lalu curhat ke MF yang masih saudara. Mereka merencanakan aksi tersebut, MF merekrut dua pelaku lainnya,” jelas Rama.
Di hari kejadian, mereka membagi tugas. FPC yang merupakan otak pelaku tak turut serta melakukan aksi. MF menunggu dua teman lainnya yang membuntuti korban DM. MF lantas menganiaya DM.
“Terhadap keempatnya dikenakan Pasal 170 ayat 2 (KUHP) karena bersama-sama melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, dan satu di antaranya Pasal 556 (KUHP) karena menyuruh melakukan,” ujar Rama.
(opo/yo)