Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Amnesty International Desak Seskab dan Dirut Bulog Mundur

badge-check


					Mayjen Novi Helmy dan Letkol Teddy Perbesar

Mayjen Novi Helmy dan Letkol Teddy

Jakarta – Amnesty International Indonesia baru-baru ini mendesak agar Seskab dan Dirut Bulog segera mundur dari TNI.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil melanggar prinsip-prinsip reformasi 1998 yang telah mengembalikan TNI ke peran utamanya sebagai alat pertahanan negara.

Usman menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus mundur karena melanggar aturan.

“Mereka harus mundur,” kata Usman kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Usman Hamid menyatakan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subianto memiliki wewenang untuk memerintahkan mereka mundur jika benar-benar berkomitmen pada reformasi.

Ia juga menyoroti bahwa langkah ini merupakan kemunduran bagi Indonesia, mengingat perjuangan reformasi 1998 yang telah susah payah mengembalikan marwah TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak ikut campur dalam urusan sipil.

“Jika Panglima benar-benar berkomitmen, maka ia bisa memerintahkan mereka untuk mundur,” katanya. Menurutnya, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil adalah langkah mundur dalam reformasi. Dia mengingatkan perjuangan reformasi 1998 yang telah mengembalikan TNI ke peran utamanya sebagai alat pertahanan negara, bukan alat politik.

Secara terpisah, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto sebelumnya telah menyatakan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil akan pensiun dini sesuai dengan Pasal 47 dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47.” kata Agus menjawab pertanyaan wartawan.

Setidaknya, ada dua perwira TNI yang ditempatkan di jabatan sipil menjadi sorotan publik. Mereka adalah Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News