Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Tiga Hakim Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Perkara Ekspor CPO

badge-check


					Djuyamto Perbesar

Djuyamto

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Ketiganya adalah Djuyamto, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Agam Syarief Baharudin; dan Ali Muhtarom. Penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai hasil pengembangan penyidikan sebelumnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dalam proses persidangan perkara yang melibatkan tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Perkara tersebut sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan, namun menyatakan bukan sebagai tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Ali Muhtarom

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam hari tadi sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka pada perkara ini,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.

Djuyamto menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut, sementara Agam Syarief Baharudin merupakan anggota majelis dan Ali Muhtarom merupakan hakim ad hoc. Ketiganya ditunjuk oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi. Abdul menyampaikan, Djuyamto tiba paling akhir di Kejaksaan Agung pada Ahad (13/4/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, setelah dijemput oleh penyidik.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan sejak Sabtu (12/4/2025) dini hari di tiga lokasi berbeda: Jepara, Sukabumi, dan Jakarta. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Land Cruiser, dua unit Land Rover, 21 unit sepeda motor, serta tujuh unit sepeda dari kediaman tersangka lain, Ariyanto Bakrie.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agam Syarief Baharudin

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 13 April 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Abdul.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara serupa, yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso, Ariyanto Bakrie, serta panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Mereka diduga terlibat dalam suap senilai Rp 60 miliar untuk mempengaruhi putusan lepas terhadap ketiga korporasi dalam perkara minyak goreng.

“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap atau gratifikasi kepada MAN melalui WG dengan jumlah yang diduga mencapai Rp 60 miliar,” ujar Abdul.

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara mendalam dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News