Menu

Mode Gelap
Amerika Pertimbangkan Ikut Serang Iran, Sasar Situs Nuklir Fordo Vonis 16 Tahun Penjara untuk Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar Dua Terduga Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditangkap Amerika Serikat Ancam Terbitkan 36 Travel Ban Baru Israel Serang Fasilitas Nuklir Iran Air India Jatuh: Lebih dari 240 Tewas, Satu Penumpang Selamat

News

KKI Cabut STR Dua Dokter Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Jawa Barat, Salah Satunya Sudah Jadi Tersangka

badge-check


					Priguna Anugerah Pratama Perbesar

Priguna Anugerah Pratama

Jakarta – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dua dokter yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran berat berupa tindak pidana kekerasan seksual di Provinsi Jawa Barat. Salah satu dokter, Priguna Anugerah Pratama (PAP), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, sementara dokter berinisial WSF dari Garut kini juga menyandang status tersangka.

Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Arianti Anaya, menyampaikan bahwa pencabutan STR dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana dalam praktik kedokteran. “Kami sudah mencabut STR dari yang bersangkutan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di provinsi, kabupaten, dan kota untuk mencabut semua Surat Izin Praktik (SIP) dari dokter tersebut,” ujar Arianti di Kantor KKI, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Dokter PAP di RS Hasan Sadikin Bandung

Kasus pertama menimpa dokter Priguna Anugerah Pratama, yang sebelumnya bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. KKI menegaskan bahwa kasus ini murni tindak pidana dan telah ditangani oleh kepolisian. “Kami sudah menerima surat resmi dari fasilitas kesehatan tempat PAP bekerja dan dari kepolisian. Status tersangka sudah ditetapkan, maka kami harus bertindak cepat,” jelas Arianti.

Dengan pencabutan STR tersebut, seluruh SIP yang dimiliki PAP secara otomatis tidak berlaku. Dokter yang kehilangan STR tidak lagi diizinkan melakukan praktik kedokteran dalam bentuk apa pun.

Dokter WSF di Kabupaten Garut

Kasus kedua melibatkan dokter berinisial WSF di Kabupaten Garut. Awalnya, KKI menerima laporan dugaan pelanggaran etik profesi yang kemudian diselidiki oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP). Namun hasil investigasi menunjukkan adanya unsur pidana. “Hasil investigasi semalam menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana. Maka kami teruskan ke aparat penegak hukum,” terang Arianti.

Awalnya, STR milik WSF hanya dinonaktifkan sementara. Namun, dengan penetapan status tersangka oleh Polres Garut pada Jumat (18/4/2025), KKI segera menjadwalkan pencabutan permanen. “Kalau status hukumnya sudah jelas, STR-nya tentu akan kami cabut secara resmi,” tegas Arianti.

Penegakan Etik dan Hukum

Arianti menegaskan bahwa pengawasan terhadap tenaga kesehatan akan terus diperketat untuk melindungi masyarakat. “Mudah-mudahan ini adalah kasus terakhir, tetapi intinya pengawasan harus terus kami lakukan. Kalau memang ada pidana, itu menjadi ranah pihak berwenang,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sanksi etik yang diberikan oleh KKI tidak menghalangi proses pidana yang ditempuh oleh aparat penegak hukum. “KKI hanya menangani aspek etik dan administratif. Namun jika ditemukan pidana, tentu harus diproses hukum sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Tanggapan RS Hasan Sadikin dan IDI

Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin menyatakan telah melakukan pendampingan hukum terhadap korban dan telah menonaktifkan sementara PAP sejak laporan diterima. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun menyatakan mendukung penuh upaya KKI dalam menjaga integritas profesi dokter.

“Profesi dokter adalah profesi mulia. Ketika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran berat, kami tak segan-segan mengambil langkah tegas,” kata Ketua Umum PB IDI, Dr. Moh Adib Khumaidi, melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.

KKI mengimbau seluruh fasilitas layanan kesehatan serta masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik kedokteran yang mencurigakan, termasuk dalam aspek etika, administrasi, maupun pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Vonis 16 Tahun Penjara untuk Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar

19 Juni 2025 - 07:07 WIB

Pengadilan jatuhkan vonis 16 tahun penjara atas mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dalam kasus suap dan gratifikasi perkara Ronald Tannur.

Dua Terduga Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditangkap

18 Juni 2025 - 07:00 WIB

Dua pelaku penembakan WN Australia di vila Bali ditangkap polisi, satu baru tiba dari luar negeri, kasus ditangani intensif oleh Polda Bali.

WhatsApp Tampilkan Iklan, Tak Ganggu Obrolan Pribadi

17 Juni 2025 - 09:55 WIB

WhatsApp mulai tampilkan iklan di tab Updates. Obrolan pribadi tetap terenkripsi dan tak digunakan untuk penargetan iklan.

Camat Rogojampi Monev Realisasi DD-ADD Desa Gladag dan Capaian Pemasukan PBB-P2 Tahun 2025

16 Juni 2025 - 15:30 WIB

Penembakan WNA Australia di Bali, Satu Tewas

15 Juni 2025 - 09:47 WIB

Polisi buru dua pelaku penembakan di vila Bali yang tewaskan WNA Australia ZR dan lukai SG. Satu pelaku kenakan jaket ojek online.
Trending di News