Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Tuntutan 9 Tahun Penjara untuk Hakim Erintuah Damanik dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

badge-check


					Gedung PN Tipikor Jakarta. Perbesar

Gedung PN Tipikor Jakarta.

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara suap yang menyeret sejumlah aparatur peradilan terkait vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/4/2025).

“[Menuntut] menjatuhkan pidana kepada Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Selain Erintuah, JPU juga menuntut vonis sembilan tahun penjara terhadap hakim lainnya, Mangapul Manalu. Keduanya turut diminta membayar denda masing-masing sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Namun, tuntutan lebih berat diberikan kepada hakim Heru Hanindyo. Jaksa menuntut agar Heru divonis 12 tahun penjara, dengan denda serupa yakni Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

“[Menuntut] menjatuhkan pidana kepada Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” lanjut jaksa.

Kasus ini bermula dari proses hukum terhadap Gregorius Ronald Tannur yang diadili atas dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Dalam perkembangan penyidikan, terungkap bahwa ibu Ronald, Meirizka Widjaja, melakukan upaya lobi kepada mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, guna memuluskan vonis bebas untuk anaknya.

Lobi tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk pemberian uang yang disalurkan melalui pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Ketiganya—Erintuah Damanik, Mangapul Manalu, dan Heru Hanindyo—diketahui menerima suap dengan nilai total mencapai Rp4,6 miliar, yang terdiri atas Rp1 miliar dalam rupiah dan SGD308.000 atau setara Rp3,6 miliar (kurs Rp12.023).

Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur dari tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan.

Sidang terhadap para terdakwa masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BKPP Kabupaten Banyuwangi Laksanakan Pembinaan Kepegawaian di Korwilkersatdik Kecamatan Glagah

28 April 2026 - 12:29 WIB

Halal Bihalal PKDI, Bupati Banyuwangi Tegaskan Komitmen Bangun Desa dan Tekan Angka Kemiskinan

3 April 2026 - 21:36 WIB

Pemdes Gladag Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM untuk Triwulan I Tahun 2026

4 Maret 2026 - 21:27 WIB

Bupati Banyuwangi Tinjau Layanan Jemput Bola dan Buka Puasa Bersama Masyarakat di Desa Gladag

1 Maret 2026 - 21:00 WIB

Ratusan Warga Desa Gladag Ikuti Pengobatan Gratis Program King Peduli

31 Januari 2026 - 22:15 WIB

Trending di News