Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Tuntutan 9 Tahun Penjara untuk Hakim Erintuah Damanik dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

badge-check


					Gedung PN Tipikor Jakarta. Perbesar

Gedung PN Tipikor Jakarta.

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara suap yang menyeret sejumlah aparatur peradilan terkait vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/4/2025).

“[Menuntut] menjatuhkan pidana kepada Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Selain Erintuah, JPU juga menuntut vonis sembilan tahun penjara terhadap hakim lainnya, Mangapul Manalu. Keduanya turut diminta membayar denda masing-masing sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Namun, tuntutan lebih berat diberikan kepada hakim Heru Hanindyo. Jaksa menuntut agar Heru divonis 12 tahun penjara, dengan denda serupa yakni Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

“[Menuntut] menjatuhkan pidana kepada Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” lanjut jaksa.

Kasus ini bermula dari proses hukum terhadap Gregorius Ronald Tannur yang diadili atas dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Dalam perkembangan penyidikan, terungkap bahwa ibu Ronald, Meirizka Widjaja, melakukan upaya lobi kepada mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, guna memuluskan vonis bebas untuk anaknya.

Lobi tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk pemberian uang yang disalurkan melalui pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Ketiganya—Erintuah Damanik, Mangapul Manalu, dan Heru Hanindyo—diketahui menerima suap dengan nilai total mencapai Rp4,6 miliar, yang terdiri atas Rp1 miliar dalam rupiah dan SGD308.000 atau setara Rp3,6 miliar (kurs Rp12.023).

Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur dari tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan.

Sidang terhadap para terdakwa masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penyaluran BLTS Kesra Tahap I Desa Gladag: 246 Warga Terima Bantuan Rp 900 Ribu

24 November 2025 - 19:34 WIB

Gebyar Janger Remaja Madyo Utomo: Kolaborasi Mahasiswa dan Pemdes Gladag Lestarikan Budaya Banyuwangi

16 November 2025 - 20:01 WIB

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.
Trending di News