Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Tiga Kali Tertangkap Narkoba, Nasib Fachry Albar Kembali Dipertaruhkan

badge-check


					Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy. Perbesar

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy.

Jakarta – Aktor Fachry Albar kembali berurusan dengan hukum setelah hasil tes urine menyatakan positif mengonsumsi beberapa jenis narkoba. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul penangkapan dirinya oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (20/4/2025) di kediamannya, Jakarta Selatan.

Hasil Tes Urine Fachry Albar Positif Narkoba

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akman mengonfirmasi bahwa hasil tes urine Fachry Albar menunjukkan indikasi penggunaan beberapa jenis narkotika.

“Untuk tes urine, dinyatakan positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika. Jenis dan jumlah barang bukti akan kami sampaikan lengkap besok (Kamis, 24/4/2025) dalam konferensi pers,” ujar Avrilendy di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Meski demikian, Avrilendy menyatakan bahwa kondisi aktor berusia 43 tahun tersebut sehat setelah menjalani pemeriksaan medis. Saat penangkapan, Fachry juga tidak dalam keadaan mabuk atau tidak sadarkan diri.

Riwayat Kelam Fachry Albar dengan Narkoba

Ini bukan kali pertama Fachry terlibat kasus narkoba. Berikut kronologi kasus-kasus sebelumnya:

  1. Kasus Pertama (2007)

Fachry sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah kamarnya digerebek dalam kasus yang melibatkan ayahnya, musisi Ahmad Albar. Saat itu, polisi menemukan 1,2 gram kokain di kamarnya. Fachry akhirnya menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

  1. Kasus Kedua (2018)

Fachry kembali ditangkap dengan barang bukti ganja, sabu, dan pil psikotropika. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis rehabilitasi 7 bulan di RSKO Cibubur.

  1. Kasus Ketiga (2025)

Fachry kembali diamankan dalam operasi Satresnarkoba saat ini. Polisi masih mendalami perannya, apakah sekadar pengguna atau terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Proses Hukum Berjalan

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sumber perolehan narkoba dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Fachry sendiri masih menjalani pemeriksaan intensif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemdes Gladag Salurkan Bantuan Pangan kepada Warga Kurang Mampu

10 Desember 2025 - 21:41 WIB

Desa Gladag Gelar Jambore Kader untuk Peningkatan Kapasitas Posyandu 6 SPM

7 Desember 2025 - 21:22 WIB

Kolaborasi Bersih Sungai di Desa Gladag, Wujud Kepedulian Lingkungan

5 Desember 2025 - 21:31 WIB

10 Pemuda Gladag Ikuti Pelatihan Service Elektro dari Dispora Banyuwangi

26 November 2025 - 23:07 WIB

Penyaluran BLTS Kesra Tahap I Desa Gladag: 246 Warga Terima Bantuan Rp 900 Ribu

24 November 2025 - 19:34 WIB

Trending di News