Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi pelaksanaan program gratis ongkos kirim atau gratis ongkir menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut diberlakukan khusus untuk program potongan harga atau promosi yang menyebabkan tarif layanan pos komersial berada di bawah biaya pokok layanan atau harga pokok penjualan (HPP).
“Iya, (gratis ongkir) dibatasi, tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misalnya tiga hari diterapkan, tapi mereka (e-commerce) meminta perpanjangan, itu bisa. Nanti kami evaluasi,” ujar Gunawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Ia menambahkan, ketentuan tarif layanan pos komersial kini turut diatur secara lebih rinci dalam beleid tersebut, tepatnya pada Pasal 41. Dalam aturan itu disebutkan, perhitungan tarif berbasis pada biaya, yakni meliputi biaya produksi atau operasional ditambah margin keuntungan.
“Biaya produksi itu termasuk tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, serta kerja sama dengan pelaku usaha atau individu,” jelasnya.
Menurut Gunawan, pelaku e-commerce yang ingin memperpanjang program gratis ongkir lebih dari tiga hari dalam sebulan harus menyerahkan data pendukung. Data tersebut akan dibandingkan dengan harga rata-rata industri.
“Kami akan minta datanya, lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri. Jadi bisa diperpanjang, namun harus melalui evaluasi terlebih dahulu,” kata Gunawan.
Berdasarkan draft aturan Permen Nomor 8 Tahun 2025, Pasal 45 menyatakan bahwa penyelenggara pos tetap dapat memberikan potongan tarif sepanjang tarif tersebut masih di atas atau setara dengan biaya pokok layanan.
Hindari Predatory Pricing
Namun untuk potongan harga yang menyebabkan tarif berada di bawah biaya pokok, hanya dapat dilakukan selama kurun waktu tertentu. Beleid tersebut menetapkan jangka waktu paling lama tiga hari dalam sebulan.
“Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan,” demikian bunyi Pasal 45 ayat 4.
Pembatasan gratis ongkir menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat. Selain itu, kebijakan ini bertujuan mencegah praktik predatory pricing dalam sektor layanan pos dan logistik yang semakin terhubung dengan ekosistem digital dan perdagangan daring.







