Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan sejumlah entitas anak usahanya.
Keduanya adalah SMS dan ADN yang pada saat itu menjabat sebagai analis kredit di Bank BNI. Pemeriksaan ini adalah bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank milik negara kepada Sritex.
“Adapun para saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama tersangka Iwan Setiawan Lukminto, dkk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (3/6/2025).
Sudah Periksa Lima Saksi Lain
Selain dua analis dari Bank BNI, penyidik juga memeriksa lima saksi lainnya. Dua di antaranya berasal dari internal anak usaha Sritex, yaitu NW dan FPR. Keduanya merupakan staf keuangan di PT Rayon Utama Makmur.
Tiga nama lainnya adalah ALP, GP, dan MR yang merupakan anggota Komite Kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Dua orang dari bank daerah, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial BJB tahun 2020, dan ZM (Zainuddin Mappa) selaku mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020. Satu lagi adalah ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
Kredit Macet Capai Triliunan Rupiah
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kredit macet dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex mencapai Rp 692 miliar. Kejagung telah menetapkan jumlah tersebut sebagai kerugian keuangan negara.
Total kredit bermasalah Sritex mencapai Rp 3,58 triliun. Angka itu mencakup fasilitas pembiayaan dari berbagai bank lain, termasuk Bank Jateng yang memberikan kredit senilai Rp 395,66 miliar.
Sementara itu, sindikasi perbankan yang melibatkan Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI tercatat menyalurkan kredit hingga Rp 2,5 triliun. Namun, hingga kini ketiga lembaga itu masih berstatus sebagai saksi.
Pengadilan telah menyatakan Sritex pailit sejak Oktober 2024, dan belum dapat menyelesaikan kewajiban pembayarannya kepada para kreditur.
Jerat Hukum untuk Tersangka
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung telah menahan para tersangka di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.