Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Kini Kejagung Bisa Lakukan Penyadapan, Potensi Langgar Privasi?

badge-check


					Ilustrasi penyadapan. (foto: FREEPIK) Perbesar

Ilustrasi penyadapan. (foto: FREEPIK)

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menandatangani perjanjian kerja sama dengan empat operator telekomunikasi untuk pemasangan perangkat penyadapan, demikian disampaikan juru bicara Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Kamis (26/6/2025). Langkah ini menuai sorotan dari para analis yang mempertanyakan dampaknya terhadap privasi dan potensi pengawasan massal.

Perjanjian yang diteken pada Selasa lalu memungkinkan jaksa untuk mengakses rekaman komunikasi dan bertukar data dengan operator untuk kepentingan penegakan hukum. Empat perusahaan yang terlibat dalam kerja sama ini yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, anak usahanya Telkomsel, serta Indosat dan XLSMART Telecom Sejahtera.

Tujuan Kerja Sama Penyadapan

“Kita memiliki banyak buronan dan butuh teknologi untuk mendeteksi mereka,” ujar Harli Siregar kepada Reuters, mengacu pada penerapan Undang-Undang 2021 yang memberikan kewenangan penyadapan kepada Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, kewenangan penyadapan telah dimiliki oleh Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pengamat kebijakan digital Wahyudi Djafar menilai perluasan kewenangan ini bisa mengarah pada penggunaan penyadapan tanpa dasar hukum yang jelas.

Potensi Penyalahgunaan

“Tidak ada pembatasan yang jelas soal bagaimana penyadapan dilakukan, berapa lama, dan siapa yang boleh mengakses data,” ujar Wahyudi. Ia merupakan Direktur Kebijakan Publik Rakhsa Initiatives, lembaga kajian yang berfokus pada tata kelola digital dan isu strategis keamanan.

Ia menambahkan bahwa kewenangan baru Kejaksaan Agung berpotensi melebihi lembaga lain seperti polisi dan KPK dalam hal pengawasan komunikasi.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Harli Siregar menegaskan penyadapan hanya akan dilakukan terhadap buronan dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. “Tidak akan dilakukan secara sembarangan,” katanya.

Damar Juniarto, pengurus Amnesty International Indonesia, menyatakan bahwa penambahan lembaga negara yang diberi kewenangan penyadapan akan meningkatkan risiko terhadap kebebasan sipil di Indonesia.

Pihak Kantor Komunikasi Presiden belum memberikan tanggapan atas pertanyaan terkait dampak perjanjian ini terhadap kebebasan sipil.

Perlindungan Data dan Regulasi yang Berlaku

Sementara itu, Direktur XLSMART Merza Fachys menekankan bahwa Kejaksaan Agung merupakan lembaga negara yang memiliki otoritas hukum untuk melakukan penyadapan.  Lebih jauh, Merza menyampaikan bahwa perusahaan akan menjamin data pelanggan akan tetap aman.

Sebagai catatan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sejak 2022. UU ini mengatur sanksi denda hingga 2% dari pendapatan tahunan perusahaan jika terbukti lalai melindungi data konsumen. Sanksi lainnya termasuk penyitaan atau pelelangan aset korporasi.

Langkah ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, terutama dalam hal transparansi pelaksanaannya dan perlindungan hak-hak privasi warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News