Jakarta – Mantan CEO dan pendiri startup eFishery, Gibran Huzaifah, resmi ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan. Penahanan dilakukan setelah status Gibran naik menjadi tersangka dalam kasus yang tengah diselidiki sejak tahun lalu.
“Terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).
Menurut Helfi, penyelidikan bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian akibat pengelolaan dana perusahaan yang diduga tidak transparan. Selain Gibran, penyidik turut menetapkan satu tersangka lainnya, berinisial C, yang juga dilaporkan dalam perkara ini.
Audit Ungkap Transaksi Fiktif
Kasus ini mencuat setelah hasil audit forensik dari FTI Consulting, sebuah lembaga independen asal Singapura, mengungkap dugaan manipulasi laporan keuangan oleh pihak manajemen eFishery. Audit tersebut menemukan adanya transaksi fiktif dengan sejumlah perusahaan boneka yang diduga digunakan untuk mempercantik laporan keuangan.
Tidak hanya itu, laporan juga menyebutkan adanya penggunaan dua sistem pencatatan keuangan: satu versi internal yang mencerminkan kondisi riil perusahaan, dan satu lagi yang disusun untuk menarik minat investor.
Praktik tersebut diyakini menjadi salah satu upaya untuk menaikkan valuasi perusahaan secara tidak wajar.
Dari Unicorn Menuju Decacorn yang Gagal
eFishery sempat menjadi bintang di dunia startup Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan rintisan berbasis teknologi akuakultur, eFishery dikenal dengan inovasinya seperti mesin pemberi pakan ikan otomatis, platform e-commerce perikanan, dan layanan keuangan bagi pembudidaya ikan.
Setelah menyandang status Unicorn, dengan valuasi lebih dari US$ 1 miliar, eFishery disebut-sebut siap menembus level Decacorn dalam waktu dekat. Perusahaan asal Bandung itu bahkan sempat menampilkan logonya di Bursa Saham New York (NYSE), simbol kejayaan startup lokal di panggung global.
Namun, gemilang itu kini pudar. Perusahaan terpaksa menghentikan operasionalnya setelah sang pendiri terjerat kasus dugaan fraud dan penggelapan dana. Rencana ekspansi internasional ke beberapa negara pun dipastikan batal.
Dampak bagi Pembudidaya Ikan
Penutupan operasional eFishery turut berdampak pada para mitra pembudidaya ikan yang tersebar di berbagai daerah. Beberapa dari mereka mengaku kesulitan melanjutkan usaha tanpa dukungan logistik dan pembiayaan yang sebelumnya disediakan eFishery.
“Dulu bisa dapat pakan dan modal dari eFishery, sekarang kami harus cari sendiri. Banyak kolam yang akhirnya tutup,” ujar Rudi, salah satu mitra pembudidaya dari Subang, Jawa Barat.
Polri memastikan penyidikan akan terus berlanjut dan menelusuri aliran dana yang diduga digelapkan. “Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Brigjen Helfi.