Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Gibran Resmi Ditahan Bareskrim Terkait Kasus eFishery

badge-check


					Gibran Resmi Ditahan Bareskrim Terkait Kasus eFishery Perbesar

Jakarta – Mantan CEO dan pendiri startup eFishery, Gibran Huzaifah, resmi ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan. Penahanan dilakukan setelah status Gibran naik menjadi tersangka dalam kasus yang tengah diselidiki sejak tahun lalu.

“Terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).

Menurut Helfi, penyelidikan bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian akibat pengelolaan dana perusahaan yang diduga tidak transparan. Selain Gibran, penyidik turut menetapkan satu tersangka lainnya, berinisial C, yang juga dilaporkan dalam perkara ini.

Audit Ungkap Transaksi Fiktif

Kasus ini mencuat setelah hasil audit forensik dari FTI Consulting, sebuah lembaga independen asal Singapura, mengungkap dugaan manipulasi laporan keuangan oleh pihak manajemen eFishery. Audit tersebut menemukan adanya transaksi fiktif dengan sejumlah perusahaan boneka yang diduga digunakan untuk mempercantik laporan keuangan.

Tidak hanya itu, laporan juga menyebutkan adanya penggunaan dua sistem pencatatan keuangan: satu versi internal yang mencerminkan kondisi riil perusahaan, dan satu lagi yang disusun untuk menarik minat investor.

Praktik tersebut diyakini menjadi salah satu upaya untuk menaikkan valuasi perusahaan secara tidak wajar.

Dari Unicorn Menuju Decacorn yang Gagal

eFishery sempat menjadi bintang di dunia startup Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan rintisan berbasis teknologi akuakultur, eFishery dikenal dengan inovasinya seperti mesin pemberi pakan ikan otomatis, platform e-commerce perikanan, dan layanan keuangan bagi pembudidaya ikan.

Setelah menyandang status Unicorn, dengan valuasi lebih dari US$ 1 miliar, eFishery disebut-sebut siap menembus level Decacorn dalam waktu dekat. Perusahaan asal Bandung itu bahkan sempat menampilkan logonya di Bursa Saham New York (NYSE), simbol kejayaan startup lokal di panggung global.

Namun, gemilang itu kini pudar. Perusahaan terpaksa menghentikan operasionalnya setelah sang pendiri terjerat kasus dugaan fraud dan penggelapan dana. Rencana ekspansi internasional ke beberapa negara pun dipastikan batal.

Dampak bagi Pembudidaya Ikan

Penutupan operasional eFishery turut berdampak pada para mitra pembudidaya ikan yang tersebar di berbagai daerah. Beberapa dari mereka mengaku kesulitan melanjutkan usaha tanpa dukungan logistik dan pembiayaan yang sebelumnya disediakan eFishery.

“Dulu bisa dapat pakan dan modal dari eFishery, sekarang kami harus cari sendiri. Banyak kolam yang akhirnya tutup,” ujar Rudi, salah satu mitra pembudidaya dari Subang, Jawa Barat.

Polri memastikan penyidikan akan terus berlanjut dan menelusuri aliran dana yang diduga digelapkan. “Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Brigjen Helfi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News