WASHINGTON, 30 September 2025 – YouTube, yang dimiliki Alphabet Inc., sepakat membayar 24,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 377 miliar untuk menyelesaikan gugatan hukum Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Gugatan itu berkaitan dengan penangguhan akun Trump setelah kerusuhan di Gedung Capitol pada Januari 2021.
Kesepakatan ini tertuang dalam berkas pengadilan yang terpublikasikan pada Senin (29/9). Pada Juli 2021, Trump melayangkan gugatan terhadap Twitter (kini bernama X), Meta selaku induk Facebook, dan Google sebagai pemilik YouTube. Gugatan tersebut juga ditujukan kepada para pimpinan perusahaan masing-masing. Ia menuduh mereka secara tidak sah membungkam pandangan konservatif di ruang digital.
Baik Meta maupun X telah lebih dahulu mencapai kesepakatan damai atas gugatan Trump pada awal tahun ini. Alhasil, dengan adanya kesepakatan YouTube ini, seluruh perkara besar yang melibatkan Presiden AS itu dan tiga platform utama media sosial pun berakhir di luar pengadilan.
Dana untuk Ballroom di Gedung Putih
Dalam kesepakatan tersebut, sebanyak 22 juta dolar AS akan dialokasikan atas nama Trump untuk Trust for the National Mall. Lembaga nirlaba ini terlibat dalam pembangunan ballroom senilai 200 juta dolar AS di Gedung Putih.
Sisa pembayaran, yakni 2,5 juta dolar AS, akan diberikan kepada pihak penggugat lain. Di antaranya termasuk American Conservative Union, sebuah organisasi yang kerap mendukung agenda politik konservatif di AS.
Penyelesaian kasus ini menandai berakhirnya salah satu bab penting dalam pertarungan panjang antara Trump dan raksasa teknologi yang selama bertahun-tahun ia tuding berpihak secara politik.












