Jakarta – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa pada musim haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, mereka tidak akan menerbitkan visa untuk jalur Haji Furoda. Keputusan ini berdampak langsung pada ribuan calon jemaah asal Indonesia yang telah mendaftar melalui jalur tersebut.
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun visa Haji Furoda yang diterbitkan untuk jemaah Indonesia. Visa Haji Furoda, yang juga dikenal sebagai visa mujamalah, sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kerajaan Arab Saudi. Berbeda dengan haji reguler dan khusus, visa ini tidak memiliki alokasi kuota yang pasti.
“Jumlah dan pembagian kuota Haji Furoda sepenuhnya di bawah kewenangan Kerajaan Arab Saudi,” ujar Himpuh dalam keterangan tertulis. Mereka menambahkan bahwa kebijakan ini telah menyebabkan banyak jemaah di Indonesia terancam gagal berangkat haji melalui jalur tersebut. Oleh karena itu, Himpuh mengimbau agar anggotanya bersikap realistis terkait kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengungkapkan bahwa persoalan ini telah dibahas bersama Kementerian Agama sejak Mei 2024. Menurutnya, pengetatan visa oleh pemerintah Arab Saudi terjadi karena adanya penumpukan jemaah di wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina. “Ini karena adanya penumpukan jamaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, padahal visa yang dikeluarkan seharusnya sudah sesuai kuota lokasi,” ujar Abdul Wachid. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk Indonesia, tetapi juga untuk negara-negara lain di seluruh dunia.
Kemenag: Gunakan Visa Haji Resmi
Kementerian Agama Indonesia menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang dapat digunakan untuk menunaikan ibadah haji. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran berhaji menggunakan visa non-haji seperti visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. “Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” ujar Hilman.
Menanggapi situasi ini, Ketua Umum Himpuh, Budi Darmawan, menyatakan bahwa Haji Furoda memang memiliki risiko gagal berangkat karena bergantung pada visa mujamalah yang tidak selalu tersedia. “Karena jemaah Haji Furoda ini berangkat menggunakan Visa Mujamalah, visa undangan yang diberikan oleh keluarga kerajaan Arab Saudi, bukan visa haji pada umumnya,” terang Budi Darmawan.
Dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi, calon jemaah diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan bahwa mereka menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Hal ini penting untuk menghindari risiko gagal berangkat dan potensi kerugian finansial yang besar.