Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

BPN Umumkan Data Fisik dan Yuridis Program PTSL di Desa Gladag

badge-check


					BPN Umumkan Data Fisik dan Yuridis Program PTSL di Desa Gladag Perbesar

Banyuwangi – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi mengumumkan data fisik dan yuridis Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi.

Data ini mencakup 818 berkas yang berisi informasi tentang luas tanah, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), dan nama pemilik tanah yang akan disertifikatkan.

“Sudah diumumkan oleh BPN untuk nama-namanya termasuk luasan tanah yang akan disertifikat melalui program PTSL,” ungkap Kepala Desa Gladag, A. Chaidir Sidqi, S.Sos, Jumat (2/5/2025).

Menurut Chaidir, tujuan dari pengumuman ini adalah untuk memberikan informasi kepada warga tentang data tanah mereka dan memungkinkan mereka untuk memeriksa keakuratan data tersebut.

“Jika ada kesalahan data, warga dapat melayangkan keluhan kepada Pemerintah Desa dalam kurun waktu 14 hari setelah diumumkan,” ungkapnya.

Sebelum sertifikat diterbitkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib mengumumkan data fisik dan yuridis untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data. Ini adalah langkah penting dalam proses pendaftaran tanah yang sistematis dan transparan.

“Pengumuman data fisik dan yuridis ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah,” katanya.

Chaidir berharap program PTSL ini bisa memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah, mengurangi sengketa tanah, memudahkan pengelolaan tanah oleh pemerintah, memudahkan masyarakat mengakses kredit perbankan.

“Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa tanah dan meningkatkan kepastian hukum atas tanah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemdes Gladag Salurkan Bantuan Pangan kepada Warga Kurang Mampu

10 Desember 2025 - 21:41 WIB

Desa Gladag Gelar Jambore Kader untuk Peningkatan Kapasitas Posyandu 6 SPM

7 Desember 2025 - 21:22 WIB

Kolaborasi Bersih Sungai di Desa Gladag, Wujud Kepedulian Lingkungan

5 Desember 2025 - 21:31 WIB

10 Pemuda Gladag Ikuti Pelatihan Service Elektro dari Dispora Banyuwangi

26 November 2025 - 23:07 WIB

Penyaluran BLTS Kesra Tahap I Desa Gladag: 246 Warga Terima Bantuan Rp 900 Ribu

24 November 2025 - 19:34 WIB

Trending di News