Miami – Jaringan restoran cepat saji Burger King harus menghadapi gugatan hukum dari sekelompok pelanggan. Mereka menuduh perusahaan tersebut menyesatkan konsumen melalui iklan yang menampilkan ukuran produk, khususnya Whopper, lebih besar dari kenyataan.
Dalam putusan yang dibacakan Senin (5/5/2025) waktu setempat, Hakim Distrik AS Roy Altman di Miami menyatakan bahwa gugatan ini layak untuk dilanjutkan. Ia menilai masuk akal bahwa “sebagian” konsumen yang rasional dapat tertipu oleh tampilan dalam iklan Burger King.
Tampak 35 Persen Lebih Besar
Gugatan ini diajukan oleh 19 pelanggan dari 13 negara bagian di Amerika Serikat. Mereka menuduh Burger King melebih-lebihkan ukuran hampir semua menu dalam iklan yang ditayangkan di toko maupun secara daring. Salah satu sorotan utama adalah Whopper yang dalam iklan tampak 35 persen lebih besar dari kenyataannya. Selain itu, burger tersebut juga terlihat mengandung daging lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan yang sebenarnya disajikan.
Burger King, yang berada di bawah naungan Restaurant Brands International yang berbasis di Toronto, mengakui bahwa dalam iklan, fotografer memang “menata sandwich agar terlihat lebih menarik.” Namun, mereka menyatakan bahwa konsumen yang masuk akal memahami bahwa foto pada papan menu memang dimaksudkan untuk membuat produk tampak menggugah selera.
Meski demikian, Hakim Altman menilai bahwa tuduhan terhadap Burger King melampaui sekadar “basa-basi pemasaran” atau puffery. Ia membedakan kasus ini dari gugatan serupa terhadap McDonald’s dan Wendy’s yang sebelumnya telah ditolak oleh hakim federal di Brooklyn pada September 2023. Dalam putusannya, Altman menilai bahwa Burger King diduga telah melebih-lebihkan ukuran produk secara signifikan. Hal ini terutama terjadi dalam iklan-iklan setelah tahun 2017, di mana Whopper tampak lebih besar dibandingkan iklan sebelumnya.
Burger King: Itu Tidak Benar
Menanggapi putusan tersebut, Burger King menyatakan bahwa tuduhan yang diajukan para penggugat tidak benar. “Patty daging sapi panggang yang ditampilkan dalam iklan kami adalah sama dengan yang digunakan dalam jutaan burger yang kami sajikan di seluruh AS,” demikian pernyataan resmi perusahaan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Anthony Russo, menyambut baik keputusan hakim. “Kami senang kasus ini bisa berlanjut. Konsumen berhak mendapatkan iklan yang jujur,” ujarnya.
Perkara ini tercatat dengan nomor Coleman et al v. Burger King Corp, di Pengadilan Distrik Selatan Florida, Amerika Serikat.
Sebagai catatan, kasus serupa terhadap Subway saat ini juga sedang diproses di pengadilan federal Brooklyn.