JAKARTA, 21 Agustus 2025 – Ribuan buruh dari berbagai daerah akan menggelar aksi demo nasional pada 28 Agustus 2025. Aksi ini dipusatkan di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan, Jakarta, serta dilakukan serentak di sejumlah provinsi dan kota industri besar di Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/8). Menurut dia, aksi ini diprakarsai oleh Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk KSPI.
“Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja merencanakan aksi serempak di seluruh Indonesia, di 8 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota pada 28 Agustus 2025. Untuk wilayah Jabodetabek, massa akan dipusatkan di DPR RI dan Istana,” kata Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said menyampaikan bahwa gerakan ini dinamakan HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai. Said menegaskan, aksi tersebut merupakan momentum bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.
Menurut rencana, sekitar 10.000 buruh dari Jabodetabek akan ikut serta. Aksi serupa juga digelar di sejumlah daerah, antara lain Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Gorontalo, dan kota-kota industri lainnya.
Tuntut Kenaikan Upah dan Cabut Regulasi Outsourcing
Said menjelaskan, proyeksi inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 mencapai 3,26 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2 persen. Dengan kondisi tersebut, buruh menilai kenaikan upah minimum yang layak adalah 8,5–10,5 persen.
“Jika pemerintah mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang, seharusnya ada keberanian menaikkan upah. Dengan begitu, daya beli buruh meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Said.
Selain kenaikan upah, buruh juga menuntut penghapusan outsourcing sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada pekerjaan tertentu. Namun, kenyataannya praktik ini masih meluas, termasuk di BUMN.
“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” tegas Said.
Enam Tuntutan Buruh
Adapun enam tuntutan utama yang akan dibawa dalam aksi nasional pada 28 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:
- Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM).
- Stop PHK dan bentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK.
- Reformasi Pajak Perburuhan: naikkan PTKP menjadi Rp 7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, THR, JHT, serta diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.
- Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.
- Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.
- Revisi RUU Pemilu dan redesign sistem Pemilu 2029.