Malang – Seorang perempuan berusia 30 tahun resmi melaporkan dokter berinisial AYP ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota atas dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut disampaikan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Selasa (22/4/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, dengan didampingi tim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pos Malang atau LBH Malang.
“Kami dari YLBHI Surabaya Pos Malang mendampingi korban A yang mengalami pelecehan seksual fisik yang dilakukan terduga pelaku, dokter (AYP), yang sebelumnya sempat viral dan saat ini masih dalam tahap proses pengaduan,” ujar kuasa hukum korban, Tri Eva Oktaviani.
Menurut Eva, insiden pelecehan terjadi saat kliennya menjalani perawatan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Persada Hospital, Kota Malang, pada 2023. Saat itu, korban tengah mengalami kelelahan usai merawat anak dan merasa khawatir terinfeksi Covid-19.
Dalam pemeriksaan, dokter AYP diduga masuk ruang perawatan tanpa didampingi tenaga medis lain. Tirai IGD ditutup rapat, dan dokter langsung melakukan pemeriksaan dengan menyentuh bagian intim korban tanpa menanyakan keluhan terlebih dahulu.
“Kondisi korban berada di IGD dan memang waktu itu tidak ada perawat yang mendampingi dokter pelaku TPKS itu. Hal ini saja sudah melanggar SOP penanganan pasien, ditambah anehnya tirai ruangan yang ditutup rapat,” kata Eva.
Keberanian korban A untuk melapor dipicu oleh pengakuan korban lain, seorang selebgram berinisial Q, yang lebih dulu melaporkan dokter AYP pada Jumat (18/4/2025). Q merupakan perempuan berusia 31 tahun asal Serang, Banten, yang kini berdomisili di Bandung.
“Klien kami mengonfirmasi langsung bahwa terduga pelaku adalah pelaku yang sama dan sudah terkonfirmasi serta pihak rumah sakit telah meminta maaf. Dokter itu juga sudah dinonaktifkan oleh pihak rumah sakit,” ujar Eva.
LBH Malang juga melaporkan pihak Persada Hospital karena belum memberikan rekam medis pemeriksaan korban, meskipun sudah diminta secara resmi. Eva berharap pihak kepolisian dapat membantu dalam memperoleh dokumen tersebut guna memperkuat laporan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat kemungkinan dua perempuan lain akan menyusul melaporkan dokter AYP ke kepolisian. Dengan demikian, total korban yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh dokter tersebut mencapai empat orang, dua di antaranya adalah calon dokter.
Secara terpisah, Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Inspektur Polisi Dua Yudi Risdiyanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi korban kekerasan seksual untuk melapor.