Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

Internasional

Drama Baru Google: Dituding Monopoli, Terancam Kehilangan Ad Manager

badge-check


					Drama Baru Google: Dituding Monopoli, Terancam Kehilangan Ad Manager Perbesar

Washington, D.C. – Raksasa teknologi Google kembali tersandung masalah hukum setelah seorang hakim federal di Amerika Serikat memutuskan bahwa perusahaan tersebut secara ilegal mendominasi dua pasar penting dalam teknologi periklanan digital. Putusan ini membuka jalan bagi Departemen Kehakiman AS (DOJ) untuk mendorong pemisahan bisnis iklan digital milik Google.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Distrik Alexandria, Virginia, Hakim Leonie Brinkema menyatakan Google bersalah karena “secara sengaja memperoleh dan mempertahankan kekuasaan monopoli” dalam pasar publisher ad server dan ad exchange, dua teknologi inti yang menjadi tulang punggung iklan daring di berbagai situs dan media digital.

“Selain merampas kemampuan pesaing untuk bersaing, perilaku eksklusif ini secara substansial merugikan pelanggan penerbit Google, proses persaingan, dan pada akhirnya konsumen informasi di web terbuka,” tulis Brinkema dalam keputusannya.

Potensi Pemecahan Usaha

Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya panjang pemerintah AS menindak dominasi perusahaan teknologi besar. Dalam sidang lanjutan yang belum dijadwalkan, pengadilan akan mempertimbangkan langkah-langkah konkret yang harus diambil Google untuk memulihkan persaingan. Salah satu opsi yang mengemuka adalah pemisahan unit bisnis seperti Google Ad Manager, yang mencakup publisher ad server dan ad exchange.

Meski demikian, hakim tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan Google memonopoli pasar advertiser ad networks, yakni jaringan iklan yang digunakan pengiklan untuk menayangkan iklannya.

Reaksi dan Dampak

Departemen Kehakiman menyambut baik putusan ini. Jaksa Agung Pamela Bondi menyebutnya sebagai “kemenangan bersejarah” dalam upaya menjaga keterbukaan pasar digital dan kebebasan berekspresi.

“Departemen Kehakiman akan terus mengambil tindakan hukum berani untuk melindungi rakyat Amerika dari penyalahgunaan kekuasaan oleh perusahaan teknologi,” ujarnya.

Di pihak lain, Google menyatakan akan mengajukan banding. “Kami memenangkan setengah dari gugatan ini dan akan mengajukan banding untuk setengah sisanya,” kata Lee-Anne Mulholland, Wakil Presiden Urusan Regulasi Google. “Kami tidak setuju dengan keputusan terkait alat penerbit kami. Penerbit memiliki banyak pilihan dan mereka memilih Google karena alat kami sederhana, terjangkau, dan efektif.”

Pasca putusan, saham Alphabet, induk perusahaan Google, tercatat turun 1,4 persen.

Tekanan Regulasi Kian Menguat

Keputusan ini menandai kedua kalinya pengadilan AS menyatakan Google menjalankan monopoli ilegal, setelah sebelumnya dalam kasus terpisah yang berkaitan dengan mesin pencari.

Pakar investasi Michael Ashley Schulman menyebut putusan ini sebagai “titik belok penting” bagi sektor teknologi, menandai kesediaan pengadilan AS untuk mempertimbangkan solusi struktural agresif dalam kasus antimonopoli.

Tekanan terhadap raksasa teknologi tak hanya menimpa Google. Meta, Amazon, dan Apple juga tengah menghadapi tuntutan hukum serupa atas dugaan praktik monopoli di sektor mereka masing-masing. Kasus-kasus ini terus bergulir lintas administrasi pemerintahan AS, baik dari Partai Republik maupun Demokrat, menunjukkan dukungan bipartisan dalam isu antimonopoli.

Google sendiri masih harus menghadapi gugatan terpisah di Washington pekan depan. Dalam gugatan tersebut, DOJ mendesak agar Google melepas peramban Chrome dan mengubah praktik bisnisnya dalam pasar mesin pencari.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendalilkan bahwa Google menggunakan taktik klasik membangun monopoli: mengakuisisi pesaing, mengikat pelanggan pada produknya, serta mengontrol transaksi di pasar iklan digital.

Google menanggapi bahwa kasus tersebut lebih menyoroti masa lalu, ketika sistem mereka masih dalam tahap pengembangan, dan mengabaikan persaingan dari perusahaan lain seperti Amazon dan Comcast yang kini turut menguasai pasar iklan digital lewat aplikasi dan layanan video daring.

Meski klaim terkait akuisisi ditolak hakim, Google tetap dinyatakan bersalah karena memaksa penerbit menggunakan ad exchange miliknya bersamaan dengan ad server-nya, serta memberlakukan kebijakan yang dianggap merugikan penerbit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tragedi Rio de Janeiro: Operasi Polisi Tewaskan 121 Orang

31 Oktober 2025 - 08:32 WIB

Operasi polisi di Rio de Janeiro menewaskan 121 orang, menjadikannya yang paling mematikan dalam sejarah Brasil.

Pencurian Mahkota Kerajaan di Louvre Prancis, Pakar Sebut Barang Curian Akan Hilang Selamanya

22 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Pencurian mahkota Kerajaan di Louvre jadi aib nasional Prancis. Polisi buru geng spesialis perhiasan lintas Eropa.

Industri Film Dunia Tetap Melaju di Tengah Ancaman Tarif Trump

19 Oktober 2025 - 10:29 WIB

Ancaman tarif 100 persen dari Donald Trump tak hentikan produksi global seperti Star Wars: Starfighter. Industri film tetap melaju.

Aksi ‘No Kings’ di AS, Ribuan Warga Protes Kebijakan Trump

19 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Ribuan warga AS turun ke jalan dalam aksi No Kings memprotes kebijakan Donald Trump yang dinilai mengancam demokrasi dan kebebasan sipil.

Tercatat Sejarah: Trump Umumkan Perang Gaza Berakhir

14 Oktober 2025 - 08:34 WIB

Hamas bebaskan sandera terakhir, Trump nyatakan perang Gaza berakhir. Dunia sambut babak baru perdamaian Timur Tengah.
Trending di Internasional