JAKARTA, 17 Agustus 2025 – Wahana Musik Indonesia (WAMI) akhirnya angkat bicara di tengah desakan Ari Lasso dan sejumlah pihak yang meminta audit terkait polemik pengelolaan royalti pencipta lagu. WAMI menegaskan bahwa audit keuangan dan administrasi telah rutin dilakukan sebagai bagian dari tata kelola manajemen royalti yang transparan dan akuntabel.
Setiap tahun, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mengelola royalti tersebut diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen yang berizin.
Audit Rutin dan Transparansi
President Director WAMI, Adi Adrian, menjelaskan bahwa audit dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta hasilnya dipublikasikan di media nasional dan situs resmi WAMI.
“Kami diaudit secara rutin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, sebagai wujud komitmen untuk menjaga kepercayaan para pencipta sekaligus menjamin iklim industri musik Indonesia yang sehat,” ujar Adi dalam keterangan resmi, Kamis (14/8).
Sejak tahun buku 2022 hingga 2024, WAMI menunjuk firma audit Forvis Mazars sebagai auditor eksternal. Perusahaan tersebut dikenal sebagai salah satu KAP terkemuka di Indonesia dengan pengalaman panjang mengaudit berbagai korporasi nasional dan internasional.
Menurut Adi, laporan keuangan WAMI selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penilaian ini menunjukkan bahwa pengelolaan dilakukan sesuai standar akuntansi serta Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Merespons adanya desakan audit lanjutan dari sejumlah pihak, WAMI menyatakan tidak keberatan selama proses sesuai aturan.
“WAMI sebagai organisasi selalu terbuka dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi WAMI, keterbukaan adalah kunci membangun kepercayaan,” tambah Adi.
Klarifikasi Kasus Ari Lasso
Dalam kesempatan yang sama, WAMI juga memberikan klarifikasi terkait kesimpangsiuran informasi royalti penyanyi Ari Lasso.
Adi mengakui adanya kesalahan teknis dalam pengiriman laporan melalui email, yang langsung dikoreksi tidak lebih dari 10 menit setelah terkirim.
“Terkait bukti laporan royalti sebesar Rp 765.594 yang tersebar di publik, sekali lagi kami klarifikasi bahwa itu bukan milik Pak Ari Lasso. Dan nominal itu bukan royalti yang diterima beliau. Hal ini sudah kami komunikasikan dengan beliau beserta surat klarifikasi dan permintaan maaf,” jelasnya.
Adi menambahkan bahwa angka yang beredar bukanlah total royalti setahun penuh yang diterima Ari Lasso.
Perkuat Sistem Internal
Menutup pernyataannya, WAMI menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem administrasi internal dan memperketat verifikasi. Upaya ini juga mencakup penertiban distribusi informasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Prinsip transparansi dan akuntabilitas adalah komitmen WAMI kepada anggota, terutama para pencipta lagu, dan juga publik,” kata Adi.