Jakarta – Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap untuk ketiga kalinya atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (20/4/2025) di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai jenis narkotika, mulai dari ganja, sabu, kokain, hingga psikotropika jenis alprazolam. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine, aktor berusia 43 tahun itu dinyatakan positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, menyebut bahwa polisi masih menelusuri asal muasal narkotika tersebut. “Kami bekerja sama dengan laboratorium BNN untuk menguji kadar kandungan narkotika serta mengusut penyuplainya,” kata Vernal dalam keterangannya kepada media, Senin (21/4/2025).
Fachri, yang merupakan putra musisi legendaris Ahmad Albar, mengaku menggunakan narkotika untuk meredakan tekanan dan beban pekerjaan. Ia juga diduga kembali mengonsumsi zat terlarang setelah sebelumnya menjalani hukuman pada 2018 atas kasus serupa.
Kini, Fachri ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa Fachri akan menjalani rangkaian pemeriksaan lanjutan, termasuk tes kesehatan, sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini menambah daftar panjang artis yang tersandung kasus narkoba, sekaligus menjadi pengingat akan urgensi rehabilitasi dan penegakan hukum yang konsisten.