Jakarta – Meski telah menyatakan diri sebagai penyedia layanan penerbangan internasional kelas premium sejak Maret tahun ini, Indonesia Airlines masih belum terbang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa Indonesia Airlines belum dapat menjalankan layanan penerbangan secara resmi karena belum menyampaikan rencana usaha sebagai bagian dari proses perizinan angkutan udara. Meskipun perusahaan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, status tersebut belum terverifikasi dalam sistem perizinan terpadu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa status belum terverifikasi di sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan masih adanya persyaratan yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Dengan demikian keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).
Ia menambahkan bahwa proses verifikasi merupakan tahapan penting dalam sistem perizinan. Tanpa verifikasi menyeluruh, status operasional suatu maskapai belum bisa dianggap sah.
Harus Lampirkan Rencana Usaha Lima Tahun
Lukman menjelaskan bahwa ketentuan tentang pendirian usaha angkutan udara tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 yang telah diperbarui dengan PP No. 28 Tahun 2025. Setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama, yaitu NIB dan Sertifikat Standar. Kedua dokumen tersebut baru berlaku setelah diverifikasi menyeluruh oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Sebagai bagian dari proses tersebut, badan usaha wajib menyampaikan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun melalui sistem SIPTAU yang terintegrasi dengan OSS. Dokumen itu harus memuat informasi terkait kepemilikan atau penguasaan pesawat, rute operasional, kebutuhan SDM, kapasitas keuangan, dan aspek pendukung lainnya.
“Bagi pemohon izin angkutan udara niaga berjadwal, paling sedikit harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua pesawat lainnya,” ucap Lukman.
Apabila maskapai mengajukan izin untuk dua jenis layanan sekaligus, maka jumlah pesawat wajib disesuaikan dengan cakupan operasional yang direncanakan.
AOC Jadi Tahapan Lanjutan
Setelah seluruh dokumen terlengkapi dan Sertifikat Standar telah terverifikasi, maskapai dapat melanjutkan ke proses sertifikasi Air Operator Certificate (AOC). Proses ini meliputi tahapan pra-permohonan, evaluasi teknis, inspeksi hingga demonstrasi operasional.
Maskapai hanya dapat mengajukan izin rute penerbangan setelah sertifikat AOC terbit. Setelah itu, mereka wajib menyerahkan standar pelayanan penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan PM 35/2021 dan PM 30/2021.
Lukman menegaskan bahwa proses perizinan angkutan udara tidak hanya bersifat administratif. Melainkan juga menjadi bagian penting dari sistem pengawasan keselamatan penerbangan dan kesiapan operasional.
“Publikasi informasi sebelum seluruh tahapan dilalui dapat menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” katanya.
Belum Ada Dasar Administratif
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kemenhub atas nama Indonesia Airlines Holding. Artinya, secara administratif, belum terdapat dasar hukum yang sah untuk menyatakan maskapai tersebut siap beroperasi.
“Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat,” ujar Lukman menutup keterangannya.







