Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Ketua PN Jaksel Ditangkap Terkait Dugaan Suap Kasus Ekspor CPO

badge-check


					Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta. Perbesar

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta.

Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Arif diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur vonis lepas (onslag) terhadap tiga korporasi besar dalam sidang perkara korupsi minyak goreng.

Tiga perusahaan tersebut—Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—dinyatakan lepas dari segala tuntutan pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Vonis itu kontras dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta ganti rugi hingga belasan triliun rupiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025), mengungkap bahwa keputusan onslag tersebut diduga bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan hukum, melainkan buah dari praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak.

“Penyidik menemukan cukup bukti bahwa telah terjadi pemberian suap dan/atau gratifikasi sebesar Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta oleh dua pengacara dari pihak korporasi,” ujar Qohar.

Rangkaian Suap dan Peran Pelaku

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka: Muhammad Arif Nuryanta, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) yang merupakan pengacara dari pihak terdakwa korporasi, serta Wahyu Gunawan (WG), panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pemberian suap kepada Arif diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebelum dipindahkan ke Jakarta Selatan. Suap itu diberikan melalui WG, sebagai perantara dalam pengurusan perkara.

“Suap diberikan dalam rangka pengaturan agar putusan yang dijatuhkan terhadap tiga korporasi tersebut berbunyi onslag—perbuatan terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana menurut pertimbangan hakim,” kata Qohar.

Barang Bukti: Uang Tunai hingga Mobil Mewah

Tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dan kendaraan para tersangka. Hasilnya, penyidik menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan adanya praktik suap dan gratifikasi.

Berikut barang bukti yang telah disita penyidik:

  • Uang asing dan rupiah dengan total nilai miliaran rupiah, ditemukan di rumah dan mobil Wahyu Gunawan serta rumah Arif dan Ariyanto. Di antaranya:
    • SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, dan Rp 10,8 juta dari rumah WG
    • SGD 3.400, USD 600, dan Rp 11 juta dari mobil WG
    • Rp 136,9 juta dari rumah AR
    • Dari tas milik MAN ditemukan:
      • 65 lembar SGD 1.000
      • 72 lembar USD 100
      • Beragam mata uang lain, termasuk ringgit Malaysia
  • Penyitaan kendaraan mewah dari rumah Ariyanto:
    • Satu unit Ferrari Spider
    • Satu unit Nissan GT-R
    • Satu unit Mercedes-Benz
    • Satu unit Lexus

Majelis Hakim Pemberi Putusan Dipanggil

Kejaksaan Agung juga menyatakan tengah melakukan penjemputan terhadap majelis hakim yang memutus perkara tersebut. Putusan lepas tersebut diketok oleh majelis yang diketuai Djuyamto, dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Pada Minggu (13/4/2025) dini hari, Djuyamto tampak mendatangi Gedung Kejaksaan Agung. Ia menyatakan kedatangannya merupakan bentuk itikad baik untuk memberikan keterangan.

“Malam ini saya datang ke Kejagung untuk memberikan keterangan sebagai Ketua Majelis dalam perkara tersebut,” ujar Djuyamto kepada wartawan.

Sorotan Terhadap Independensi Peradilan

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Arif sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan—lembaga yang kerap menangani perkara-perkara besar. Kejagung menegaskan akan mengusut tuntas dugaan suap yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap integritas peradilan.

“Penyidikan masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar institusi peradilan,” tegas Qohar.

Kasus ini juga mencuatkan kembali persoalan klasik tentang independensi hakim dan urgensi pengawasan terhadap proses peradilan. Di tengah upaya reformasi hukum, praktik semacam ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penyaluran BLTS Kesra Tahap I Desa Gladag: 246 Warga Terima Bantuan Rp 900 Ribu

24 November 2025 - 19:34 WIB

Gebyar Janger Remaja Madyo Utomo: Kolaborasi Mahasiswa dan Pemdes Gladag Lestarikan Budaya Banyuwangi

16 November 2025 - 20:01 WIB

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.
Trending di News