Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Pembacokan di Banyuwangi, Didasari karena Perselingkuhan!!!

badge-check


					Pembacokan di Banyuwangi, Didasari karena Perselingkuhan!!! Perbesar

Banyuwangi – Polisi mengungkap motif terjadinya peristiwa pembacokan di depan TPU Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Minggu (9/3/2025) petang.

Para korban, yaitu DM (30), HS (45), dan IY (55), terluka parah dan dilarikan ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, mengatakan bahwa polisi telah menangkap seluruh pelaku yang terlibat, yaitu FPC (34) yang merupakan otak pembacokan, MF (25) sebagai eksekutor, serta AZ (51) dan BS (35) yang membantu MF.

Para pelaku terungkap berawal dari diamankannya MF, yang kemudian diinterogasi oleh gabungan Polsek Giri dan Resmob Polresta Banyuwangi.

“Dari penyidikan lanjutan dan pengembangan, otak pelaku ditangkap beberapa jam kemudian inisial FPC yang menyuruh melakukan,” kata Rama, Senin (10/3/2025).

Polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya di Kecamatan Muncar pada Senin (10/3/2025) pagi.

Terkait motif para pelaku, Rama mengatakan bahwa tindakan para pelaku didasari atas adanya dendam pribadi antara otak pelaku dengan salah satu korban, yaitu DM.

DM diduga berselingkuh dengan istri FPC yang sebelumnya telah mengakui adanya hubungan terlarang antara keduanya. FPC menceritakan peristiwa tersebut kepada MF yang masih kerabatnya. “Yang bersangkutan (FPC) marah lalu curhat ke MF yang masih saudara. Mereka merencanakan aksi tersebut, MF merekrut dua pelaku lainnya,” jelas Rama.

Di hari kejadian, mereka membagi tugas. FPC yang merupakan otak pelaku tak turut serta melakukan aksi. MF menunggu dua teman lainnya yang membuntuti korban DM. MF lantas menganiaya DM.

“Terhadap keempatnya dikenakan Pasal 170 ayat 2 (KUHP) karena bersama-sama melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, dan satu di antaranya Pasal 556 (KUHP) karena menyuruh melakukan,” ujar Rama.

(opo/yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News