Menu

Mode Gelap
Amerika Serikat Ancam Terbitkan 36 Travel Ban Baru Israel Serang Fasilitas Nuklir Iran Air India Jatuh: Lebih dari 240 Tewas, Satu Penumpang Selamat Ayah Farel Prayoga Ditangkap Polisi karena Judi Online! Penembakan di Sekolah Austria Tewaskan 10 Orang, Pelaku Bunuh Diri 5 Negara Jatuhkan Sanksi ke Dua Menteri Israel

Internasional

Pengadilan AS Blokir Tarif Impor Trump, Nilai Lampaui Kewenangan

badge-check


					Presiden AS Donald Trump memegang sebuah bagan tarif resiprokal saat menyampaikan pernyataan di Rose Garden, Gedung Putih, Washington, D.C., AS, pada 2 April 2025. Perbesar

Presiden AS Donald Trump memegang sebuah bagan tarif resiprokal saat menyampaikan pernyataan di Rose Garden, Gedung Putih, Washington, D.C., AS, pada 2 April 2025.

New York – Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat pada Rabu (28/5/2025) memutuskan untuk memblokir kebijakan tarif impor Presiden Donald Trump, dengan alasan bahwa presiden telah melampaui kewenangannya dalam menetapkan tarif menyeluruh terhadap negara-negara dengan neraca perdagangan surplus terhadap AS.

Putusan tersebut menegaskan bahwa Konstitusi AS memberikan kewenangan eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan antarnegara, yang tidak dapat dikesampingkan oleh kekuasaan darurat presiden, meski atas nama melindungi perekonomian nasional.

“Pengadilan tidak menilai apakah strategi tarif yang digunakan presiden itu bijaksana atau efektif. Kebijakan tersebut tidak dapat diterapkan bukan karena tidak bijaksana, tetapi karena undang-undang federal tidak mengizinkannya,” tulis majelis hakim yang terdiri dari tiga orang dalam putusan tersebut.

Respon Gedung Putih dan Pasar Keuangan

Tak lama setelah putusan diumumkan, pemerintahan Trump langsung mengajukan banding dan mempertanyakan kewenangan pengadilan. Putusan dari Pengadilan Perdagangan Internasional yang berbasis di Manhattan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Banding Federal di Washington, D.C., dan selanjutnya ke Mahkamah Agung AS.

Kebijakan tarif impor Trump selama ini menjadi pilar utama dalam perang dagangnya, yang menyebabkan terganggunya arus perdagangan global serta menimbulkan gejolak di pasar keuangan. Perusahaan-perusahaan AS, dari skala kecil hingga besar, mengaku kesulitan dalam menyesuaikan rantai pasok, produksi, tenaga kerja, hingga harga akibat fluktuasi tarif yang sering kali berubah secara mendadak.

Pemerintah AS melalui juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, menyebut defisit perdagangan AS sebagai “darurat nasional.” Menurutnya, kondisi ini telah “menghancurkan komunitas-komunitas Amerika, mengurangi lapangan pekerjaan, dan melemahkan basis industri pertahanan nasional.”

“Bukan kewenangan hakim yang tidak dipilih rakyat untuk menentukan cara mengatasi keadaan darurat nasional,” ujar Desai dalam pernyataan tertulis.

Pasar keuangan merespons positif putusan tersebut. Nilai tukar dolar AS menguat terhadap mata uang utama dunia seperti euro, yen, dan franc Swiss. Sementara itu, indeks saham berjangka di Wall Street serta bursa saham Asia turut mengalami kenaikan.

Jika putusan ini tetap berlaku, strategi Trump untuk menekan negara mitra dagang melalui tarif tinggi—yang berkisar antara 10% hingga 54%—akan kehilangan kekuatannya. Selama ini, Trump mengandalkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) sebagai dasar kebijakan tarif. Meskipun sebenarnya UU tersebut dirancang untuk merespons ancaman “luar biasa dan tidak biasa” dalam kondisi darurat nasional.

Asal Gugatan dan Pandangan Para Pihak

Kasus ini bermula dari dua gugatan hukum. Pertama oleh Lembaga Liberty Justice Center yang mewakili lima perusahaan kecil AS yang mengimpor barang dari negara-negara yang dikenai tarif. Lainnya oleh koalisi 13 negara bagian yang menentang kebijakan tarif tersebut. Kelima perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang. Mereka mencakup importir minuman beralkohol di New York serta produsen alat musik dan kit edukatif di Virginia.

“Tidak ada alasan untuk memberikan pembebasan secara sempit. Jika perintah tarif yang dipermasalahkan ini melanggar hukum terhadap penggugat, maka hal itu juga berlaku untuk semua pihak,” demikian pernyataan hakim dalam dokumen putusan.

Setidaknya lima gugatan hukum lain terkait tarif impor masih menunggu keputusan pengadilan.

Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, yang memimpin gugatan dari negara bagian, menyebut tarif Trump “melanggar hukum, sembrono, dan merusak ekonomi.”

“Putusan ini menegaskan bahwa hukum tetap berlaku, dan keputusan perdagangan tidak bisa ditentukan secara sepihak oleh presiden,” ujarnya.

Trump berdalih bahwa IEEPA memberinya kewenangan luas untuk menetapkan tarif. Selama ini, UU tersebut lebih banyak digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap negara musuh atau membekukan aset asing. UU ini bukanlah alat utama dalam kebijakan tarif.

Departemen Kehakiman AS sebelumnya menyatakan gugatan-gugatan itu seharusnya ditolak karena para penggugat belum benar-benar menanggung kerugian dari tarif yang belum dibayarkan. Selain itu, menurut mereka, hanya Kongres yang bisa menggugat deklarasi darurat nasional yang diumumkan presiden.

Trump menetapkan tarif pada awal April dengan menyebut defisit perdagangan sebesar USD 1,2 triliun sebagai keadaan darurat nasional. Namun, beberapa tarif kemudian ditangguhkan. Termasuk tarif terhadap China yang dikurangi sementara menyusul kesepakatan kedua negara untuk menunda kebijakan saling membalas tarif selama 90 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kronologi Penembakan Politikus Demokrat, Pelaku Nyamar Jadi Polisi

17 Juni 2025 - 12:06 WIB

Penembakan politikus Partai Demokrat di Minnesota tewaskan Melissa Hortman dan suaminya, Senator John Hoffman dan istri terluka parah.

Israel dan Iran Saling Balas Serangan Udara, Trump Desak Warga Tinggalkan Teheran

17 Juni 2025 - 11:00 WIB

Trump minta warga tinggalkan Teheran usai lima hari serangan antara Iran dan Israel. Negosiasi damai tertunda, korban sipil terus bertambah.

Museum Louvre Paris Tutup Akibat Mogok Kerja

17 Juni 2025 - 10:05 WIB

Museum Louvre di Paris tutup mendadak akibat mogok kerja staf, memprotes lonjakan wisatawan dan kondisi kerja buruk.

Demo Warga Eropa Tolak Pariwisata: “Liburanmu, Deritaku”

16 Juni 2025 - 12:05 WIB

Ribuan warga Eropa di Spanyol, Italia, dan Portugal melakukan demo turun ke jalan tolak pariwisata massal yang dinilai merugikan warga lokal.

Amerika Serikat Ancam Terbitkan 36 Travel Ban Baru

16 Juni 2025 - 11:10 WIB

Amerika Serikat ancam terbitkan travel ban baru bagi warga 36 negara. Kebijakan ini mencakup negara-negara dari Afrika, Asia, dan Pasifik.
Trending di Internasional