Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025/1446 Hijriah. Pembatasan ini berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Kendaraan angkutan barang yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan barang sejenis lainnya.
Namun, terdapat beberapa pengecualian untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), kendaraan pengantar uang (bank), kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak, kendaraan pengangkut pupuk, serta kendaraan pengangkut sembako dan bahan pokok lainnya.
Polresta Banyuwangi mewajibkan kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian untuk melengkapi surat muatan. Surat ini harus diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan disertakan dalam perjalanan. Surat tersebut juga harus ditempelkan pada kaca depan kendaraan sebelah kiri agar dapat diperiksa oleh petugas.
Selain pembatasan kendaraan angkutan barang, Polresta Banyuwangi juga menerapkan sistem buffer zone bagi kendaraan penumpang dan angkutan barang yang menuju Pelabuhan ASDP Ketapang. Kendaraan penumpang dari arah Situbondo diarahkan ke rest area Grand Watu Dodol di jalur pantai utara Banyuwangi-Situbondo. Sementara itu, kendaraan dari arah Jember dialihkan ke kantong parkir Dermaga Bulusan.
Untuk kendaraan angkutan barang yang menuju Pelabuhan Ketapang, kendaraan dari arah Situbondo akan diarahkan ke Lapangan Sepak Bola Areba Desa Bangsring dan Terminal Sritanjung. Sementara itu, kendaraan dari arah Jember akan diarahkan ke Ruang Parkir Truk di belakang Rumah Makan Warung Ayu serta kantong parkir Dermaga Bulusan.
Pembatasan ini diberlakukan sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam beberapa aturan, di antaranya KP-DRJD 1099 Tahun 2025, HK.201/4/4/DJPD/2025, kep/50/III/2025, dan 05/PKS/DJPD/2025.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemacetan serta memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran. Masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan guna menciptakan perjalanan yang aman dan tertib.