Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

badge-check


					Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Perbesar

JAKARTA, 24 Agustus 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tolak usulan gerbong khusus perokok. Perusahaan plat merah itu menegaskan seluruh layanan kereta api akan tetap bebas asap rokok. Pernyataan ini disampaikan menyusul usulan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang meminta agar tersedia gerbong khusus perokok di rangkaian kereta jarak jauh.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengatakan kebijakan larangan merokok sudah menjadi komitmen perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan. “Semua layanan kereta api yang dioperasikan KAI akan tetap bebas asap rokok,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8).

Anne menegaskan, aturan tersebut berlaku bagi semua moda layanan kereta, baik jarak jauh, lokal, maupun komuter. Larangan tidak hanya berlaku untuk rokok konvensional, tetapi juga rokok elektrik atau vape.

Sejak 2012 Berlaku Bebas Asap Rokok

Melalui unggahan di akun resmi media sosial Threads @kai121_, KAI menjelaskan bahwa larangan merokok mulai diterapkan pada 1 Maret 2012. Seluruh area kereta, termasuk kabin penumpang, kereta makan, bordes, dan toilet, ditetapkan sebagai zona tanpa asap rokok.

“Kebijakan ini untuk menjadikan transportasi umum khususnya kereta api nyaman, sehat, dan menjamin keselamatan semua penumpang. Bayangkan, ada ibu hamil, bayi, anak-anak, hingga lansia. Paparan asap rokok tidak hanya membuat tidak nyaman, tetapi juga membahayakan kesehatan,” tulis KAI.

Selain aspek kesehatan, KAI menyebut asap rokok juga merusak fasilitas kereta. Interior menjadi kotor, bau, dan cepat rusak. Puntung rokok yang dibuang sembarangan bahkan berpotensi menimbulkan kebakaran.

Landasan Hukum

Kebijakan kereta bebas rokok juga memiliki landasan hukum yang jelas. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menetapkan sarana transportasi umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Selain itu, aturan ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau bagi Kesehatan, serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 mengenai larangan merokok di dalam sarana angkutan umum.

Usulan dari DPR

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengusulkan agar KAI kembali menyediakan satu gerbong khusus sebagai ruang merokok. Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin, Rabu (20/8).

“Gerbong itu dulu ada, tapi kemudian dihilangkan. Paling tidak sisakan satu gerbong untuk kafe, tempat ngopi, sekaligus smoking area,” kata Nasim.

Namun, usulan tersebut menuai kritik publik dan langsung mendapat penolakan dari KAI. Perusahaan menegaskan tetap konsisten menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang sehat, aman, dan bebas asap rokok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.

Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK

23 Agustus 2025 - 08:24 WIB

Presiden Prabowo Subianto pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer setelah KPK menetapkannya tersangka kasus pemerasan sertifikat K3.
Trending di News