JAKARTA, 24 Agustus 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tolak usulan gerbong khusus perokok. Perusahaan plat merah itu menegaskan seluruh layanan kereta api akan tetap bebas asap rokok. Pernyataan ini disampaikan menyusul usulan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang meminta agar tersedia gerbong khusus perokok di rangkaian kereta jarak jauh.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengatakan kebijakan larangan merokok sudah menjadi komitmen perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan. “Semua layanan kereta api yang dioperasikan KAI akan tetap bebas asap rokok,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8).
Anne menegaskan, aturan tersebut berlaku bagi semua moda layanan kereta, baik jarak jauh, lokal, maupun komuter. Larangan tidak hanya berlaku untuk rokok konvensional, tetapi juga rokok elektrik atau vape.
Sejak 2012 Berlaku Bebas Asap Rokok
Melalui unggahan di akun resmi media sosial Threads @kai121_, KAI menjelaskan bahwa larangan merokok mulai diterapkan pada 1 Maret 2012. Seluruh area kereta, termasuk kabin penumpang, kereta makan, bordes, dan toilet, ditetapkan sebagai zona tanpa asap rokok.
“Kebijakan ini untuk menjadikan transportasi umum khususnya kereta api nyaman, sehat, dan menjamin keselamatan semua penumpang. Bayangkan, ada ibu hamil, bayi, anak-anak, hingga lansia. Paparan asap rokok tidak hanya membuat tidak nyaman, tetapi juga membahayakan kesehatan,” tulis KAI.
Selain aspek kesehatan, KAI menyebut asap rokok juga merusak fasilitas kereta. Interior menjadi kotor, bau, dan cepat rusak. Puntung rokok yang dibuang sembarangan bahkan berpotensi menimbulkan kebakaran.
Landasan Hukum
Kebijakan kereta bebas rokok juga memiliki landasan hukum yang jelas. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menetapkan sarana transportasi umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Selain itu, aturan ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau bagi Kesehatan, serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 mengenai larangan merokok di dalam sarana angkutan umum.
Usulan dari DPR
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengusulkan agar KAI kembali menyediakan satu gerbong khusus sebagai ruang merokok. Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin, Rabu (20/8).
“Gerbong itu dulu ada, tapi kemudian dihilangkan. Paling tidak sisakan satu gerbong untuk kafe, tempat ngopi, sekaligus smoking area,” kata Nasim.
Namun, usulan tersebut menuai kritik publik dan langsung mendapat penolakan dari KAI. Perusahaan menegaskan tetap konsisten menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang sehat, aman, dan bebas asap rokok.