Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Tanah Makam Berubah Jadi Aset Yayasan, Warga Watukebo Wadul ke DPRD Banyuwangi

badge-check


					Tanah Makam Berubah Jadi Aset Yayasan, Warga Watukebo Wadul ke DPRD Banyuwangi Perbesar

Banyuwangi – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Watukebo Bersatu melurug Komisi I DPRD Banyuwangi, Selasa (29/4/2025). Mereka mengadukan peralihan hak atas tanah makam di Dusun Krajan Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari menjadi milik Yayasan Islam dan Sosial Darul Aitam Al-Aziz.

Sengketa Tanah Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Krajan, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi telah terjadi sejak terbitnya sertifikat wakaf nomor 00037 atas nama yayasan pada akhir tahun 2024 lalu.

Warga sebagai ahli waris makam protes. Sebab sejak ratusan tahun lalu, tanah itu adalah makam. Bahkan sudah ada ribuan leluhur yang dimakamkan di lokasi tersebut. Kedudukan itu juga diperkuat dengan data kerawangan desa yang berbunyi bila tanah itu adalah tanah makam desa.

Dalam buku kerawangan desa, luas tanah makam seharusnya 2.562 m². Namun dalam sertifikat yang terbit berkurang menjadi 1.649 m2. Oleh karenanya warga menduga ada indikasi perubahan batas dan pemanfaatan tanah yang tidak sah serta keterlibatan mafia dalam proses sertifikasi tersebut.

Melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I berupaya mencari titik temu atau solusi terbaik terhadap persoalan tersebut. RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I, Marifatul Kamilah diikuti anggota.

Turut diundanghadirkan, Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi, Kepala Kantor Kementerian Agama, Banyuwangi, BPKAD, Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, Kepala Desa Watukebo, Perwakilan Yayasan dan tokoh masyarakat.

Kuasa hukum Forum Masyarakat Watukebo, Abdul Hafidz meminta sertifikat wakaf Nomor 00037 tersebut dibatalkan. Sebab, sertifikat tersebut terbit tanpa landasan hukum yang jelas.

“Atau opsi lainnya adalah sertifikat dialihkan, bukan lagi milik yayasan tapi menjadi milik takmir masjid Watukebo. Dikelola lagi oleh masyarakat. Kalau masih buntu, kami akan bawa persoalan ini ke ranah hukum. Kami menduga ada permainan mafia tanah dan itu juga yang kami laporkan,” tegasnya.

Di sisi lain, perwakilan yayasan Ahmad Nur Roni Khoiron mengaku memiliki landasan jelas mengapa tanah tersebut terbit sertifikat dan kemudian menjadi milik yayasan.

Dalam tahap ini, pihak yayasan mengaku siap mengikuti prosedur yang ada bahkan ketika harus ke ranah hukum. “Kami siap mengikuti prosedur yang ada,” terang Nur Roni dalam rapat dengar pendapat.

Sementara Ketua Komisi I, Marifatul Kamilah menyampaikan bahwa dalam forum hearing polemik tanah makam di Desa Watukebo ini, kedua belah pihak bersikukuh terhadap pendapatnya masing-masing. Hingga selesai, rapat mediasi tersebut masih buntu dan belum juga ada kesepakatan dan kejelasan terkait tanah makam tersebut.

” Harapan kita, persoalan tanah makam ini tidak berlanjut ke ranah hukum, sehingga komisi I meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi ulang dengan pendampingan stakeholder terkait , ” ucap Rifa panggilan akrab politisi partai Golkar ini.

Selanjutnya, jika mediasi ulang tetap tidak membuahkan kesepakatan, sesuai dengan mekanisme Komisi I akan meneruskan persoalan tanam makam ini kepada pimpinan dewan untuk kemudian disampaikan ke Bupati Banyuwangi agar penerbitan sertifikat 00037 ditinjau ulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News