Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Terkena Kutu, Siswa di Jerman Dilarang Hadir di Sekolah hingga Sembuh

badge-check


					Terkena Kutu, Siswa di Jerman Dilarang Hadir di Sekolah hingga Sembuh Perbesar

Berlin – Seorang siswa sekolah dasar di kota Berlin dilarang mengikuti kegiatan belajar mengajar setelah ditemukan mengalami infestasi kutu rambut. Keputusan ini diambil merujuk pada Undang-Undang Perlindungan terhadap Infeksi Jerman atau Infektionsschutzgesetz (IFSG), yang mengatur ketat upaya pencegahan penyebaran penyakit menular di lingkungan sekolah. Guru yang mendeteksi gejala tersebut segera melaporkan kepada pihak sekolah, yang kemudian mengambil langkah sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 34 IFSG, anak-anak yang menderita penyakit menular, termasuk infestasi kutu, tidak diperbolehkan masuk sekolah hingga dapat dibuktikan bahwa mereka tidak lagi menularkan penyakit tersebut. Dalam kasus ini, orang tua diminta membawa anak ke dokter atau apotek untuk mendapatkan perawatan medis yang sesuai. Setelah menjalani pengobatan, anak diperbolehkan kembali ke sekolah dengan syarat menunjukkan surat keterangan dari tenaga medis atau apoteker. Surat tersebut harus menyatakan bahwa anak telah bebas dari kutu dan tidak lagi berisiko menularkan kepada orang lain.

Infestasi kutu rambut dianggap sebagai salah satu gangguan kesehatan umum di kalangan anak-anak usia sekolah dasar. Penularannya terjadi dengan cepat melalui kontak langsung maupun berbagi barang pribadi. Meski tidak membahayakan secara serius, kutu bisa menyebabkan rasa gatal ekstrem, iritasi kulit, hingga gangguan konsentrasi belajar. Karena itu, pemerintah Jerman menekankan pentingnya deteksi dini dan penanganan yang tepat, agar tidak berkembang menjadi wabah yang meluas. Sekolah-sekolah juga diberikan pedoman khusus untuk melakukan pemeriksaan rutin dan edukasi kepada siswa serta orang tua.

Meski kebijakan tersebut menuai pro dan kontra, terutama terkait kekhawatiran akan munculnya stigma sosial terhadap anak yang terinfeksi, pihak sekolah dan otoritas kesehatan menegaskan bahwa pendekatan yang diambil bersifat preventif dan non-diskriminatif. Beberapa organisasi perlindungan anak bahkan mengingatkan pentingnya komunikasi yang sensitif dari pihak sekolah kepada orang tua dan siswa. Pemerintah daerah menyediakan fasilitas layanan kesehatan masyarakat serta informasi seputar pencegahan kutu rambut. Dengan dukungan yang memadai, orang tua dapat menangani masalah ini tanpa rasa malu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.

Senyum Mekar 46 Warga Desa Gladag saat Terima BLT-DD Triwulan IV  

8 Oktober 2025 - 21:09 WIB

TP PKK Rogojampi Gelar Sosialisasi Dampak Nikah Siri di Desa Gladag

8 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Trending di News