Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara korupsi tata niaga timah serta kasus ekspor crude palm oil (CPO).
Ketiga tersangka yang dimaksud yakni dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar. Mereka diduga kuat menggiring opini negatif terhadap Kejaksaan Agung melalui pemberitaan dan konten yang disebarluaskan ke berbagai media, termasuk media sosial.
“Pertama, Tersangka MS selaku advokat. Kedua, Tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Menurut Qohar, Marcella dan Junaedi diketahui membayar Tian sebesar Rp 478,5 juta untuk membuat dan menyebarkan konten serta berita yang menyudutkan institusi Kejaksaan dalam penanganan dua perkara tersebut. Tujuannya, untuk menciptakan persepsi publik negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Selain membuat berita-berita negatif, TB juga mempublikasikannya melalui media online, sosial media, dan tayangan JakTVnews. Narasi-narasi tersebut menyudutkan Kejaksaan dan merugikan proses hukum atas klien MS dan JS,” kata Qohar.
Tak hanya itu, JS diduga turut menyusun narasi yang menyesatkan terkait metodologi perhitungan kerugian negara oleh Kejaksaan. Bahkan, MS dan JS diduga membiayai demonstrasi yang bertujuan untuk menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara tersebut, serta mempublikasikannya dengan sudut pandang negatif terhadap Kejaksaan.

Tian Bahtiar.
Barang Bukti Dihapus, Fakta Persidangan Diubah
Selama penyidikan, Kejaksaan Agung juga menemukan bahwa para tersangka menghapus sejumlah barang bukti digital yang berkaitan dengan konten pemberitaan negatif tersebut. Selain itu, mereka juga diduga memberikan keterangan tidak sesuai fakta dalam proses pemeriksaan.
Lebih jauh, Marcella dan Junaedi dituding mengubah fakta persidangan, khususnya terkait keterangan dari Wahyu Gunawan, panitera yang diduga memberikan draf putusan kepada kedua pengacara tersebut untuk dikoreksi.
“Namun dalam proses penyidikan, keduanya mengingkari fakta tersebut,” ungkap Qohar.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Sementara Marcella Santoso tidak ditahan karena telah lebih dahulu ditahan dalam perkara terpisah, yakni kasus dugaan suap dalam vonis lepas perkara ekspor CPO.

Junaedi Saibih
Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Dalam perkara terpisah, Kejaksaan Agung juga tengah menangani kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara persetujuan ekspor CPO periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Marcella Santoso dan Ariyanto, keduanya merupakan penasihat hukum dari tiga korporasi terdakwa yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Mereka diduga menyuap Wakil Ketua PN Jakpus saat itu, Muhammad Arif Nuryanta, sebesar Rp 60 miliar.
Uang tersebut diduga disalurkan melalui panitera Wahyu Gunawan dan dibagikan ke majelis hakim. Tujuannya, untuk menjatuhkan vonis lepas terhadap ketiga korporasi tersebut. Dalam putusannya, meski majelis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun dinilai bukan sebagai tindak pidana korupsi dan dijatuhi vonis lepas. Akibat putusan itu, ketiga korporasi terbebas dari kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.
Sejauh ini, Kejaksaan telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara suap vonis lepas tersebut, termasuk hakim, pengacara, panitera, dan pihak internal Wilmar Group. Sementara belum ada pernyataan resmi dari pihak korporasi atau tersangka lain terkait tuduhan suap tersebut.