Banyuwangi — Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kecamatan Rogojampi menggelar sosialisasi mengenai Dampak Nikah Siri di pendopo Desa Gladag, Selasa (07/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri Ketua TP PKK Kecamatan Rogojampi, Ibu Tiwy Ekowaty, Ketua TP PKK Desa Gladag, Ibu Erliyana, serta ketua dan anggota TP PKK Desa se Kecamatan Rogojampi. Hadir dalam kesempatan tersebut narasumber dari KUA Rogojampi, Bapak H. Andi Mikoyanto.
Dalam kegiatan tersebut, peserta yang terdiri dari seluruh TP PKK desa se-Kecamatan Rogojampi mendapatkan penjelasan mendalam mengenai pernikahan siri, baik dari sudut pandang Islam maupun dari perspektif hukum di Indonesia.
Narasumber menjelaskan bahwa meskipun nikah siri sah menurut syariat apabila memenuhi rukun dan syarat nikah, namun pernikahan ini tidak tercatat di negara sehingga menimbulkan berbagai konsekuensi dalam administrasi kependudukan.
Beberapa dampak yang disampaikan di antaranya kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran anak, status hukum dalam keluarga, hak waris, hingga akses layanan publik yang membutuhkan legalitas dokumen kependudukan.
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk mencatatkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama agar memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pertemuan rutin ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para kader PKK untuk ikut memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pencatatan pernikahan dan tertib administrasi kependudukan.
Kegiatan berjalan lancar, penuh antusias, serta menjadi wadah bertukar pengalaman antar TP PKK desa dalam upaya memperkuat peran perempuan di lingkungan masyarakat.







