Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Tuntutan 9 Tahun Penjara untuk Hakim Erintuah Damanik dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

badge-check


					Gedung PN Tipikor Jakarta. Perbesar

Gedung PN Tipikor Jakarta.

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara suap yang menyeret sejumlah aparatur peradilan terkait vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/4/2025).

“[Menuntut] menjatuhkan pidana kepada Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Selain Erintuah, JPU juga menuntut vonis sembilan tahun penjara terhadap hakim lainnya, Mangapul Manalu. Keduanya turut diminta membayar denda masing-masing sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Namun, tuntutan lebih berat diberikan kepada hakim Heru Hanindyo. Jaksa menuntut agar Heru divonis 12 tahun penjara, dengan denda serupa yakni Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

“[Menuntut] menjatuhkan pidana kepada Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” lanjut jaksa.

Kasus ini bermula dari proses hukum terhadap Gregorius Ronald Tannur yang diadili atas dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Dalam perkembangan penyidikan, terungkap bahwa ibu Ronald, Meirizka Widjaja, melakukan upaya lobi kepada mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, guna memuluskan vonis bebas untuk anaknya.

Lobi tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk pemberian uang yang disalurkan melalui pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Ketiganya—Erintuah Damanik, Mangapul Manalu, dan Heru Hanindyo—diketahui menerima suap dengan nilai total mencapai Rp4,6 miliar, yang terdiri atas Rp1 miliar dalam rupiah dan SGD308.000 atau setara Rp3,6 miliar (kurs Rp12.023).

Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur dari tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan.

Sidang terhadap para terdakwa masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News