Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Hasto Kristiyanto Ditahan KPK: Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

badge-check


					Hasto Kristiyanto Ditahan KPK: Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Perbesar

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Kasus yang menjerat Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Saat itu, KPK menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk melarikan diri dan merendam telepon genggamnya dalam air agar tidak ditemukan oleh KPK. Selain itu, Hasto juga diduga mengarahkan sejumlah orang terkait perkara Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK.

Pada Desember 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka baru bersama pengacara Donny Tri Istiqomah. Hasto diduga berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, caleg suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas.

Hasto Kristiyanto memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2025. Dia mengaku siap lahir batin jika dirinya langsung ditahan KPK. “Saya sudah siap lahir batin,” jawab Hasto saat ditanyai kesiapannya oleh wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Penahanan Hasto akan berlangsung selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemdes Gladag Salurkan Bantuan Pangan kepada Warga Kurang Mampu

10 Desember 2025 - 21:41 WIB

Desa Gladag Gelar Jambore Kader untuk Peningkatan Kapasitas Posyandu 6 SPM

7 Desember 2025 - 21:22 WIB

Kolaborasi Bersih Sungai di Desa Gladag, Wujud Kepedulian Lingkungan

5 Desember 2025 - 21:31 WIB

10 Pemuda Gladag Ikuti Pelatihan Service Elektro dari Dispora Banyuwangi

26 November 2025 - 23:07 WIB

Penyaluran BLTS Kesra Tahap I Desa Gladag: 246 Warga Terima Bantuan Rp 900 Ribu

24 November 2025 - 19:34 WIB

Trending di News