Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Saat itu, KPK menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk melarikan diri dan merendam telepon genggamnya dalam air agar tidak ditemukan oleh KPK. Selain itu, Hasto juga diduga mengarahkan sejumlah orang terkait perkara Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK.
Pada Desember 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka baru bersama pengacara Donny Tri Istiqomah. Hasto diduga berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, caleg suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas.
Hasto Kristiyanto memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2025. Dia mengaku siap lahir batin jika dirinya langsung ditahan KPK. “Saya sudah siap lahir batin,” jawab Hasto saat ditanyai kesiapannya oleh wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penahanan Hasto akan berlangsung selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia.