Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Kabar Gembira! THR ASN Bisa Cair 3 Minggu sebelum Lebaran.

badge-check


					Kabar Gembira! THR ASN Bisa Cair 3 Minggu sebelum Lebaran. Perbesar

Elmedia – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK dan PNS hingga cepat 3 minggu sebelum Lebaran.

Hal itu berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Airlangga Hartato, dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yasseierli, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza pada Kamis (27/2).

“Pencairan THR bagi ASN dan Pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran” kata Airlangga dalam Keterangan Tertulis.

Pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menentukan waktu dalam melakukan perjalanan mudik lebaran, Memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk mempersiapkan kebutuhan Hari Raya, Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat

Pemerintah akan mengalokasikan Rp. 50 triliun untuk THR ASN 2025. Harapannya dapat meningkatkan daya beli masyarakat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025.

“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp. 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan” Tutur Airlangg.

Selain terhadap ASN, juga untuk perusahaan membayar THR kepada pegawai swasta tepat waktu. Karena pembayaran THR kepada pegawai swasta juga dapat berkontribusi dalam menggerak perekonomian pada saat puasa dan Lebaran ini.

Penting untuk dicatat bahwa jadwal dan ketentuan pencairan THR dapat disesuaikan oleh pemerintah. Informasi terbaru dan akurat akan disampaikan melalui pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan

(opoyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News