Elmedia – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK dan PNS hingga cepat 3 minggu sebelum Lebaran.
Hal itu berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Airlangga Hartato, dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yasseierli, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza pada Kamis (27/2).
“Pencairan THR bagi ASN dan Pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran” kata Airlangga dalam Keterangan Tertulis.
Pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menentukan waktu dalam melakukan perjalanan mudik lebaran, Memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk mempersiapkan kebutuhan Hari Raya, Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat
Pemerintah akan mengalokasikan Rp. 50 triliun untuk THR ASN 2025. Harapannya dapat meningkatkan daya beli masyarakat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025.
“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp. 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan” Tutur Airlangg.
Selain terhadap ASN, juga untuk perusahaan membayar THR kepada pegawai swasta tepat waktu. Karena pembayaran THR kepada pegawai swasta juga dapat berkontribusi dalam menggerak perekonomian pada saat puasa dan Lebaran ini.
Penting untuk dicatat bahwa jadwal dan ketentuan pencairan THR dapat disesuaikan oleh pemerintah. Informasi terbaru dan akurat akan disampaikan melalui pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan
(opoyo)