Menu

Mode Gelap
Dua Terduga Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditangkap Amerika Serikat Ancam Terbitkan 36 Travel Ban Baru Israel Serang Fasilitas Nuklir Iran Air India Jatuh: Lebih dari 240 Tewas, Satu Penumpang Selamat Ayah Farel Prayoga Ditangkap Polisi karena Judi Online! Penembakan di Sekolah Austria Tewaskan 10 Orang, Pelaku Bunuh Diri

News

Tanah Makam Berubah Jadi Aset Yayasan, Warga Watukebo Wadul ke DPRD Banyuwangi

badge-check


					Tanah Makam Berubah Jadi Aset Yayasan, Warga Watukebo Wadul ke DPRD Banyuwangi Perbesar

Banyuwangi – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Watukebo Bersatu melurug Komisi I DPRD Banyuwangi, Selasa (29/4/2025). Mereka mengadukan peralihan hak atas tanah makam di Dusun Krajan Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari menjadi milik Yayasan Islam dan Sosial Darul Aitam Al-Aziz.

Sengketa Tanah Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Krajan, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi telah terjadi sejak terbitnya sertifikat wakaf nomor 00037 atas nama yayasan pada akhir tahun 2024 lalu.

Warga sebagai ahli waris makam protes. Sebab sejak ratusan tahun lalu, tanah itu adalah makam. Bahkan sudah ada ribuan leluhur yang dimakamkan di lokasi tersebut. Kedudukan itu juga diperkuat dengan data kerawangan desa yang berbunyi bila tanah itu adalah tanah makam desa.

Dalam buku kerawangan desa, luas tanah makam seharusnya 2.562 m². Namun dalam sertifikat yang terbit berkurang menjadi 1.649 m2. Oleh karenanya warga menduga ada indikasi perubahan batas dan pemanfaatan tanah yang tidak sah serta keterlibatan mafia dalam proses sertifikasi tersebut.

Melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I berupaya mencari titik temu atau solusi terbaik terhadap persoalan tersebut. RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I, Marifatul Kamilah diikuti anggota.

Turut diundanghadirkan, Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi, Kepala Kantor Kementerian Agama, Banyuwangi, BPKAD, Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, Kepala Desa Watukebo, Perwakilan Yayasan dan tokoh masyarakat.

Kuasa hukum Forum Masyarakat Watukebo, Abdul Hafidz meminta sertifikat wakaf Nomor 00037 tersebut dibatalkan. Sebab, sertifikat tersebut terbit tanpa landasan hukum yang jelas.

“Atau opsi lainnya adalah sertifikat dialihkan, bukan lagi milik yayasan tapi menjadi milik takmir masjid Watukebo. Dikelola lagi oleh masyarakat. Kalau masih buntu, kami akan bawa persoalan ini ke ranah hukum. Kami menduga ada permainan mafia tanah dan itu juga yang kami laporkan,” tegasnya.

Di sisi lain, perwakilan yayasan Ahmad Nur Roni Khoiron mengaku memiliki landasan jelas mengapa tanah tersebut terbit sertifikat dan kemudian menjadi milik yayasan.

Dalam tahap ini, pihak yayasan mengaku siap mengikuti prosedur yang ada bahkan ketika harus ke ranah hukum. “Kami siap mengikuti prosedur yang ada,” terang Nur Roni dalam rapat dengar pendapat.

Sementara Ketua Komisi I, Marifatul Kamilah menyampaikan bahwa dalam forum hearing polemik tanah makam di Desa Watukebo ini, kedua belah pihak bersikukuh terhadap pendapatnya masing-masing. Hingga selesai, rapat mediasi tersebut masih buntu dan belum juga ada kesepakatan dan kejelasan terkait tanah makam tersebut.

” Harapan kita, persoalan tanah makam ini tidak berlanjut ke ranah hukum, sehingga komisi I meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi ulang dengan pendampingan stakeholder terkait , ” ucap Rifa panggilan akrab politisi partai Golkar ini.

Selanjutnya, jika mediasi ulang tetap tidak membuahkan kesepakatan, sesuai dengan mekanisme Komisi I akan meneruskan persoalan tanam makam ini kepada pimpinan dewan untuk kemudian disampaikan ke Bupati Banyuwangi agar penerbitan sertifikat 00037 ditinjau ulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Terduga Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditangkap

18 Juni 2025 - 07:00 WIB

Dua pelaku penembakan WN Australia di vila Bali ditangkap polisi, satu baru tiba dari luar negeri, kasus ditangani intensif oleh Polda Bali.

WhatsApp Tampilkan Iklan, Tak Ganggu Obrolan Pribadi

17 Juni 2025 - 09:55 WIB

WhatsApp mulai tampilkan iklan di tab Updates. Obrolan pribadi tetap terenkripsi dan tak digunakan untuk penargetan iklan.

Camat Rogojampi Monev Realisasi DD-ADD Desa Gladag dan Capaian Pemasukan PBB-P2 Tahun 2025

16 Juni 2025 - 15:30 WIB

Penembakan WNA Australia di Bali, Satu Tewas

15 Juni 2025 - 09:47 WIB

Polisi buru dua pelaku penembakan di vila Bali yang tewaskan WNA Australia ZR dan lukai SG. Satu pelaku kenakan jaket ojek online.

Menpora: Hadiah Rolex Prabowo untuk Timnas Bersifat Pribadi

13 Juni 2025 - 15:05 WIB

Menpora Dito tegaskan hadiah Rolex dari Prabowo untuk Timnas Indonesia bersifat pribadi, tidak menunjukkan diskriminasi antarcabang olahraga.
Trending di News