Menu

Otomatis
Breaking News

News

Ambang Batas Parlemen Lima Persen Mengemuka, Ini Sikap PDIP

badge-check

Ilustrasi kenaikan ambang batas parlemen setiap periode Pemilu. (eLmedia) Perbesar

Ilustrasi kenaikan ambang batas parlemen setiap periode Pemilu. (eLmedia)

JAKARTA, 17 September 2026 — Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar lima persen menjadi sorotan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu oleh sejumlah partai politik pendukung pemerintah. Angka tersebut menjadi salah satu isu utama pembahasan dalam rencana perubahan aturan Pemilu.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono membenarkan adanya pertemuan para pimpinan partai politik untuk membahas RUU Pemilu tersebut. Dalam pertemuan itu, Gerindra diwakili Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad.

Sugiono mengatakan Gerindra menyepakati angka ambang batas parlemen lima persen. Menurut dia, Golkar dan PKS juga telah menyampaikan sikap serupa. “Gerindra juga sepakat soal PT lima persen. Seperti juga kemarin Golkar dan PKS juga menyampaikan,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Namun, Sugiono menegaskan pembahasan tersebut belum menjadi keputusan final seluruh partai maupun RUU Pemilu.

Koalisi Ingin Pemilu Lebih Efisien

Selain ambang batas parlemen, pertemuan tersebut membahas upaya membuat penyelenggaraan pemilu lebih efektif dan efisien. Sugiono mengatakan partai-partai juga membicarakan bagaimana suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi tetap dapat terakomodasi dalam sistem pemilu.

Menurut dia, suara rakyat merupakan bagian penting yang harus diperhitungkan dalam penyusunan aturan baru. “Bagaimanapun itu adalah suara dan aspirasi mereka,” ujar Sugiono.

Pembahasan RUU Pemilu tersebut masih akan berlanjut. Sugiono mengatakan para pimpinan partai akan kembali bertemu untuk membicarakan sejumlah ketentuan lainnya.

PDIP Sebut Lima Persen Angka Ideal

PDIP yang berada di luar koalisi pemerintahan tidak mempersoalkan pertemuan partai-partai pendukung pemerintah tersebut. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan perbedaan posisi politik tidak seharusnya menghalangi komunikasi dalam membahas masa depan sistem pemilu.

Terkait ambang batas parlemen, Komarudin menyebut angka lima persen sebagai angka yang ideal. Menurut dia, ambang batas dapat berkaitan dengan upaya menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen sehingga proses pemerintahan lebih mudah dikonsolidasikan.

Namun, Komarudin mengingatkan bahwa penyederhanaan partai tetap harus mempertimbangkan keterwakilan suara pemilih. “Dalam konsep negara dengan kelompok minoritas, mayoritas seperti begini harus semua di akomodir,” kata Komarudin.

Karena itu, menurut dia, besaran ambang batas parlemen harus mempertimbangkan agar suara rakyat tetap terwakili.

Ambang Batas 4 Persen Masih Berlaku

Pembahasan angka 5 persen menjadi penting karena aturan yang berlaku saat ini menetapkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah norma serta besaran ambang batas parlemen dengan memperhatikan sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam putusan tersebut.

Pada Maret 2026, MK juga menyatakan permohonan lain terkait ambang batas parlemen tidak dapat di terima karena DPR dan pemerintah belum mengubah ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sebagai tindak lanjut putusan sebelumnya.

PDIP Ingatkan DPR Tak Abaikan Putusan MK

Komarudin meminta DPR berhati-hati ketika membahas dan menetapkan aturan baru mengenai ambang batas parlemen. Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu harus mengacu pada putusan MK yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia mengingatkan agar pembentukan undang-undang tidak kembali menghasilkan ketentuan yang kemudian dibatalkan melalui pengujian di MK.

“Pasti DPR harus hati-hati, baik koalisi maupun siapa, nanti kita pembahasan itu mengacu kepada MK. Ya kan? Karena keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, ya. Kenapa banyak keputusan DPR ini buat undang-undang kamu capek-capek bahas kemudian di sana di ketuk kasih gugur, itu kan jangan, tidak boleh terulang lagi itu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Australia Perketat Visa Pelajar Asing, Mahasiswa Terancam Tak Bisa Bawa Keluarga

17 Sep 2026 - 09:56 WIB

Australia Perketat Visa Pelajar Asing, Mahasiswa Terancam Tak Bisa Bawa Keluarga

Berpotensi Lepas Kendali, Bos Anthropic Minta Pengembangan AI Diperlambat

15 Sep 2026 - 10:57 WIB

Berpotensi Lepas Kendali, Bos Anthropic Minta Pengembangan AI Diperlambat

Mahkamah Agung AS Pertahankan Pemungutan Suara Lewat Pos

15 Sep 2026 - 09:29 WIB

Mahkamah Agung AS Pertahankan Pemungutan Suara Lewat Pos

Trump Desak Zelenskyy Hentikan Serangan ke Kilang Minyak Rusia

14 Sep 2026 - 09:54 WIB

Trump Desak Zelenskyy Hentikan Serangan ke Kilang Minyak Rusia

Kebakaran Lagi, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

13 Sep 2026 - 13:20 WIB

Kebakaran Lagi, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total
Trending di News