JAKARTA, 17 September 2026 — Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar lima persen menjadi sorotan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu oleh sejumlah partai politik pendukung pemerintah. Angka tersebut menjadi salah satu isu utama pembahasan dalam rencana perubahan aturan Pemilu.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono membenarkan adanya pertemuan para pimpinan partai politik untuk membahas RUU Pemilu tersebut. Dalam pertemuan itu, Gerindra diwakili Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad.
Sugiono mengatakan Gerindra menyepakati angka ambang batas parlemen lima persen. Menurut dia, Golkar dan PKS juga telah menyampaikan sikap serupa. “Gerindra juga sepakat soal PT lima persen. Seperti juga kemarin Golkar dan PKS juga menyampaikan,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Namun, Sugiono menegaskan pembahasan tersebut belum menjadi keputusan final seluruh partai maupun RUU Pemilu.
Koalisi Ingin Pemilu Lebih Efisien
Selain ambang batas parlemen, pertemuan tersebut membahas upaya membuat penyelenggaraan pemilu lebih efektif dan efisien. Sugiono mengatakan partai-partai juga membicarakan bagaimana suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi tetap dapat terakomodasi dalam sistem pemilu.
Menurut dia, suara rakyat merupakan bagian penting yang harus diperhitungkan dalam penyusunan aturan baru. “Bagaimanapun itu adalah suara dan aspirasi mereka,” ujar Sugiono.
Pembahasan RUU Pemilu tersebut masih akan berlanjut. Sugiono mengatakan para pimpinan partai akan kembali bertemu untuk membicarakan sejumlah ketentuan lainnya.
PDIP Sebut Lima Persen Angka Ideal
PDIP yang berada di luar koalisi pemerintahan tidak mempersoalkan pertemuan partai-partai pendukung pemerintah tersebut. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan perbedaan posisi politik tidak seharusnya menghalangi komunikasi dalam membahas masa depan sistem pemilu.
Terkait ambang batas parlemen, Komarudin menyebut angka lima persen sebagai angka yang ideal. Menurut dia, ambang batas dapat berkaitan dengan upaya menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen sehingga proses pemerintahan lebih mudah dikonsolidasikan.
Namun, Komarudin mengingatkan bahwa penyederhanaan partai tetap harus mempertimbangkan keterwakilan suara pemilih. “Dalam konsep negara dengan kelompok minoritas, mayoritas seperti begini harus semua di akomodir,” kata Komarudin.
Karena itu, menurut dia, besaran ambang batas parlemen harus mempertimbangkan agar suara rakyat tetap terwakili.
Ambang Batas 4 Persen Masih Berlaku
Pembahasan angka 5 persen menjadi penting karena aturan yang berlaku saat ini menetapkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah norma serta besaran ambang batas parlemen dengan memperhatikan sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam putusan tersebut.
Pada Maret 2026, MK juga menyatakan permohonan lain terkait ambang batas parlemen tidak dapat di terima karena DPR dan pemerintah belum mengubah ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sebagai tindak lanjut putusan sebelumnya.
PDIP Ingatkan DPR Tak Abaikan Putusan MK
Komarudin meminta DPR berhati-hati ketika membahas dan menetapkan aturan baru mengenai ambang batas parlemen. Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu harus mengacu pada putusan MK yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia mengingatkan agar pembentukan undang-undang tidak kembali menghasilkan ketentuan yang kemudian dibatalkan melalui pengujian di MK.
“Pasti DPR harus hati-hati, baik koalisi maupun siapa, nanti kita pembahasan itu mengacu kepada MK. Ya kan? Karena keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, ya. Kenapa banyak keputusan DPR ini buat undang-undang kamu capek-capek bahas kemudian di sana di ketuk kasih gugur, itu kan jangan, tidak boleh terulang lagi itu,” tutupnya.











