Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

BPN Umumkan Data Fisik dan Yuridis Program PTSL di Desa Gladag

badge-check

BPN Umumkan Data Fisik dan Yuridis Program PTSL di Desa Gladag Perbesar

Banyuwangi – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi mengumumkan data fisik dan yuridis Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi.

Data ini mencakup 818 berkas yang berisi informasi tentang luas tanah, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), dan nama pemilik tanah yang akan disertifikatkan.

“Sudah diumumkan oleh BPN untuk nama-namanya termasuk luasan tanah yang akan disertifikat melalui program PTSL,” ungkap Kepala Desa Gladag, A. Chaidir Sidqi, S.Sos, Jumat (2/5/2025).

Menurut Chaidir, tujuan dari pengumuman ini adalah untuk memberikan informasi kepada warga tentang data tanah mereka dan memungkinkan mereka untuk memeriksa keakuratan data tersebut.

“Jika ada kesalahan data, warga dapat melayangkan keluhan kepada Pemerintah Desa dalam kurun waktu 14 hari setelah diumumkan,” ungkapnya.

Sebelum sertifikat diterbitkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib mengumumkan data fisik dan yuridis untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data. Ini adalah langkah penting dalam proses pendaftaran tanah yang sistematis dan transparan.

“Pengumuman data fisik dan yuridis ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah,” katanya.

Chaidir berharap program PTSL ini bisa memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah, mengurangi sengketa tanah, memudahkan pengelolaan tanah oleh pemerintah, memudahkan masyarakat mengakses kredit perbankan.

“Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa tanah dan meningkatkan kepastian hukum atas tanah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PLN Ungkap Cara Cegah Kerugian BUMN agar Tak Bermasalah Hukum

25 Okt 2026 - 07:12 WIB

PLN Ungkap Cara Cegah Kerugian BUMN agar Tak Bermasalah Hukum

Polri Bongkar Laboratorium Sabu Terbesar di Indonesia, Sita 1,2 Ton

24 Okt 2026 - 10:34 WIB

Polri Bongkar Laboratorium Sabu Terbesar di Indonesia, Sita 1,2 Ton

Kapal Penyelundup 1 Ton Ketamin di Belawan Milik Malaysia

24 Okt 2026 - 06:36 WIB

Kapal Penyelundup 1 Ton Ketamin di Belawan Milik Malaysia

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

23 Okt 2026 - 09:13 WIB

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

23 Okt 2026 - 08:01 WIB

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar
Trending di Nasional