Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

BPN Umumkan Data Fisik dan Yuridis Program PTSL di Desa Gladag

badge-check


					BPN Umumkan Data Fisik dan Yuridis Program PTSL di Desa Gladag Perbesar

Banyuwangi – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi mengumumkan data fisik dan yuridis Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi.

Data ini mencakup 818 berkas yang berisi informasi tentang luas tanah, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), dan nama pemilik tanah yang akan disertifikatkan.

“Sudah diumumkan oleh BPN untuk nama-namanya termasuk luasan tanah yang akan disertifikat melalui program PTSL,” ungkap Kepala Desa Gladag, A. Chaidir Sidqi, S.Sos, Jumat (2/5/2025).

Menurut Chaidir, tujuan dari pengumuman ini adalah untuk memberikan informasi kepada warga tentang data tanah mereka dan memungkinkan mereka untuk memeriksa keakuratan data tersebut.

“Jika ada kesalahan data, warga dapat melayangkan keluhan kepada Pemerintah Desa dalam kurun waktu 14 hari setelah diumumkan,” ungkapnya.

Sebelum sertifikat diterbitkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib mengumumkan data fisik dan yuridis untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data. Ini adalah langkah penting dalam proses pendaftaran tanah yang sistematis dan transparan.

“Pengumuman data fisik dan yuridis ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah,” katanya.

Chaidir berharap program PTSL ini bisa memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah, mengurangi sengketa tanah, memudahkan pengelolaan tanah oleh pemerintah, memudahkan masyarakat mengakses kredit perbankan.

“Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa tanah dan meningkatkan kepastian hukum atas tanah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News