Menu

Mode Gelap
Dua Terduga Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditangkap Amerika Serikat Ancam Terbitkan 36 Travel Ban Baru Israel Serang Fasilitas Nuklir Iran Air India Jatuh: Lebih dari 240 Tewas, Satu Penumpang Selamat Ayah Farel Prayoga Ditangkap Polisi karena Judi Online! Penembakan di Sekolah Austria Tewaskan 10 Orang, Pelaku Bunuh Diri

News

BPN Umumkan Data Fisik dan Yuridis Program PTSL di Desa Gladag

badge-check


					BPN Umumkan Data Fisik dan Yuridis Program PTSL di Desa Gladag Perbesar

Banyuwangi – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi mengumumkan data fisik dan yuridis Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi.

Data ini mencakup 818 berkas yang berisi informasi tentang luas tanah, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), dan nama pemilik tanah yang akan disertifikatkan.

“Sudah diumumkan oleh BPN untuk nama-namanya termasuk luasan tanah yang akan disertifikat melalui program PTSL,” ungkap Kepala Desa Gladag, A. Chaidir Sidqi, S.Sos, Jumat (2/5/2025).

Menurut Chaidir, tujuan dari pengumuman ini adalah untuk memberikan informasi kepada warga tentang data tanah mereka dan memungkinkan mereka untuk memeriksa keakuratan data tersebut.

“Jika ada kesalahan data, warga dapat melayangkan keluhan kepada Pemerintah Desa dalam kurun waktu 14 hari setelah diumumkan,” ungkapnya.

Sebelum sertifikat diterbitkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib mengumumkan data fisik dan yuridis untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data. Ini adalah langkah penting dalam proses pendaftaran tanah yang sistematis dan transparan.

“Pengumuman data fisik dan yuridis ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah,” katanya.

Chaidir berharap program PTSL ini bisa memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah, mengurangi sengketa tanah, memudahkan pengelolaan tanah oleh pemerintah, memudahkan masyarakat mengakses kredit perbankan.

“Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa tanah dan meningkatkan kepastian hukum atas tanah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Terduga Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditangkap

18 Juni 2025 - 07:00 WIB

Dua pelaku penembakan WN Australia di vila Bali ditangkap polisi, satu baru tiba dari luar negeri, kasus ditangani intensif oleh Polda Bali.

WhatsApp Tampilkan Iklan, Tak Ganggu Obrolan Pribadi

17 Juni 2025 - 09:55 WIB

WhatsApp mulai tampilkan iklan di tab Updates. Obrolan pribadi tetap terenkripsi dan tak digunakan untuk penargetan iklan.

Camat Rogojampi Monev Realisasi DD-ADD Desa Gladag dan Capaian Pemasukan PBB-P2 Tahun 2025

16 Juni 2025 - 15:30 WIB

Penembakan WNA Australia di Bali, Satu Tewas

15 Juni 2025 - 09:47 WIB

Polisi buru dua pelaku penembakan di vila Bali yang tewaskan WNA Australia ZR dan lukai SG. Satu pelaku kenakan jaket ojek online.

Menpora: Hadiah Rolex Prabowo untuk Timnas Bersifat Pribadi

13 Juni 2025 - 15:05 WIB

Menpora Dito tegaskan hadiah Rolex dari Prabowo untuk Timnas Indonesia bersifat pribadi, tidak menunjukkan diskriminasi antarcabang olahraga.
Trending di News