Jakarta – Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, memohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan dalam perkara suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Keduanya juga meminta agar pelaksanaan pidana dapat dilakukan di daerah asal masing-masing dengan alasan kesehatan dan kedekatan dengan keluarga.
Permohonan itu disampaikan saat membacakan duplik atas replik jaksa dalam sidang yang digelar pada Jumat (2/5/2025). Erintuah menyampaikan keinginannya untuk menjalani masa pidana di Lapas Kedungpane, Semarang.
“Saya tambahkan Pak, Yang Mulia, kalau boleh nanti saya melaksanakan pidananya di Lapas Kedungpane, Semarang,” ucap Erintuah di hadapan majelis hakim.
Senada dengan Erintuah, Mangapul juga mengutarakan permohonan serupa. Ia ingin menjalani pidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
“Duplik secara lisan, yang pada intinya saya bertetap dengan pembelaan saya semula,” kata Mangapul.
Erintuah dan Mangapul Minta Jadi Justice Collaborator
Kuasa hukum kedua terdakwa menilai tuntutan jaksa—masing-masing sembilan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan—terlalu tinggi. Ia menekankan bahwa kedua kliennya telah mengakui perbuatan, mengembalikan uang suap, serta mengajukan diri sebagai justice collaborator.
“Hal ini sangat memberatkan terdakwa karena tuntutan tersebut sangat jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan hati nurani,” ujar kuasa hukum. Ia juga mengungkap bahwa kliennya telah meminta maaf atas perbuatan yang mencoreng nama Mahkamah Agung.
Suap untuk Vonis Bebas
Kasus suap ini mencuat dari perkara pidana yang menjerat Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Vonis bebas terhadap Ronald memicu sorotan, hingga penyelidikan mendalam mengungkap praktik suap di baliknya.
Jaksa menyebut Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan… menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut.
Suap tersebut diduga difasilitasi oleh pengacara Lisa Rahmat atas permintaan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur. Lisa kemudian menemui mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mencari hakim yang bersedia memberikan vonis bebas.
Majelis hakim akhirnya membebaskan Ronald Tannur. Namun, Kejaksaan mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut. Ronald kini telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara.