Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Hakim Erintuah dan Mangapul Minta Dihukum Ringan, Mohon Jalani Pidana di Kampung Halaman

badge-check


					Tiga hakim PN Surabaya terdakwa kasus pembebasan Ronald Tannur, dari kiri, Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo. Perbesar

Tiga hakim PN Surabaya terdakwa kasus pembebasan Ronald Tannur, dari kiri, Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo.

Jakarta – Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, memohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan dalam perkara suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Keduanya juga meminta agar pelaksanaan pidana dapat dilakukan di daerah asal masing-masing dengan alasan kesehatan dan kedekatan dengan keluarga.

Permohonan itu disampaikan saat membacakan duplik atas replik jaksa dalam sidang yang digelar pada Jumat (2/5/2025). Erintuah menyampaikan keinginannya untuk menjalani masa pidana di Lapas Kedungpane, Semarang.

“Saya tambahkan Pak, Yang Mulia, kalau boleh nanti saya melaksanakan pidananya di Lapas Kedungpane, Semarang,” ucap Erintuah di hadapan majelis hakim.

Senada dengan Erintuah, Mangapul juga mengutarakan permohonan serupa. Ia ingin menjalani pidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan.

“Duplik secara lisan, yang pada intinya saya bertetap dengan pembelaan saya semula,” kata Mangapul.

Erintuah dan Mangapul Minta Jadi Justice Collaborator

Kuasa hukum kedua terdakwa menilai tuntutan jaksa—masing-masing sembilan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan—terlalu tinggi. Ia menekankan bahwa kedua kliennya telah mengakui perbuatan, mengembalikan uang suap, serta mengajukan diri sebagai justice collaborator.

“Hal ini sangat memberatkan terdakwa karena tuntutan tersebut sangat jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan hati nurani,” ujar kuasa hukum. Ia juga mengungkap bahwa kliennya telah meminta maaf atas perbuatan yang mencoreng nama Mahkamah Agung.

Suap untuk Vonis Bebas

Kasus suap ini mencuat dari perkara pidana yang menjerat Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Vonis bebas terhadap Ronald memicu sorotan, hingga penyelidikan mendalam mengungkap praktik suap di baliknya.

Jaksa menyebut Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan… menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut.

Suap tersebut diduga difasilitasi oleh pengacara Lisa Rahmat atas permintaan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur. Lisa kemudian menemui mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mencari hakim yang bersedia memberikan vonis bebas.

Majelis hakim akhirnya membebaskan Ronald Tannur. Namun, Kejaksaan mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut. Ronald kini telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.

TP PKK Rogojampi Gelar Sosialisasi Dampak Nikah Siri di Desa Gladag

8 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan

3 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Kejagung resmi cabut paspor Riza Chalid dan Jurist Tan. Keduanya kini stateless dan ruang geraknya dipersempit untuk dipulangkan ke Indonesia.
Trending di News