Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Marsudi Gugat Pemberhentian Sebagai Rektor Universitas Pancasila ke PTUN

badge-check


					Marsudi Wahyu Kisworo. Perbesar

Marsudi Wahyu Kisworo.

Jakarta – Marsudi Wahyu Kisworo akan menggugat Surat Keputusan pemberhentiannya sebagai Rektor Universitas Pancasila ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melalui kuasa hukumnya, Yansen Ohoirat, Marsudi tengah menyiapkan dokumen dan barang bukti untuk keperluan pengajuan gugatan tersebut.

“Sambil menunggu aduan yang sudah kami sampaikan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), kami bersiap untuk mengajukan gugatan terhadap SK Pemberhentian Profesor Marsudi ke PTUN,” ujar Yansen, Ahad (4/5/2025).

Diberhentikan Sebagai Rektor Universitas Pancasila Usai Perjalanan Dinas

Marsudi diberhentikan dari jabatannya berdasarkan Keputusan Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025. Surat keputusan itu diterima Marsudi pada Senin (28/4/2025), sehari setelah ia kembali dari perjalanan dinas ke Malaysia.

Ia mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. “Saya menolak semua isi pertimbangan SK itu karena tiba-tiba. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Marsudi, Kamis (1/5/2025).

Menurut Marsudi, pemberhentian dirinya cacat secara hukum. Ia menilai yayasan tidak melibatkan Senat Universitas dalam pengambilan keputusan dan mengabaikan kontrak kerja yang menyebut masa jabatan rektor hingga 2028. “Dalam kontrak disebutkan evaluasi baru dilakukan dua tahun setelah menjabat. Ini bahkan belum sampai,” ujarnya.

Diduga Terkait dengan Kasus Edie Toet

Marsudi juga menduga pemberhentian dirinya berkaitan dengan penolakannya mengaktifkan kembali mantan Rektor UP, Edie Toet Hendratno, sebagai dosen. Pada Juni 2024, ia sempat menolak surat permohonan pengaktifan Edie. “Ada beberapa oknum yayasan yang tidak suka dengan itu,” katanya.

Tak hanya itu, Marsudi menyebut pengaktifan kembali dua pegawai yang sebelumnya diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Edie turut memicu ketegangan dengan pihak yayasan. Kedua pegawai tersebut, yang sempat diberhentikan dan dipindahkan, kembali bekerja di kampus pada tahun lalu atas instruksinya.

Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila, Muhammad Anis, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan memberhentikan Marsudi tidak terkait dengan kasus Edie Toet yang saat ini tengah diproses di kepolisian. “Saya tidak melihat ada kaitannya dengan kasus ETH (Edie Toet Hendratno),” kata Anis, Kamis (1/5/2025).

Menurut Anis, pemberhentian Marsudi didasari oleh hasil evaluasi internal yayasan. “Ada ketidakharmonisan antara rektor dengan yayasan dan sebagian fakultas. Ini menjadi dasar kami mengambil keputusan,” ujarnya.

Adapun kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Edie Toet telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua korban. Hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Terbaru, dua korban tambahan melaporkan Edie Toet ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 25 Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News