Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Marsudi Gugat Pemberhentian Sebagai Rektor Universitas Pancasila ke PTUN

badge-check


					Marsudi Wahyu Kisworo. Perbesar

Marsudi Wahyu Kisworo.

Jakarta – Marsudi Wahyu Kisworo akan menggugat Surat Keputusan pemberhentiannya sebagai Rektor Universitas Pancasila ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melalui kuasa hukumnya, Yansen Ohoirat, Marsudi tengah menyiapkan dokumen dan barang bukti untuk keperluan pengajuan gugatan tersebut.

“Sambil menunggu aduan yang sudah kami sampaikan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), kami bersiap untuk mengajukan gugatan terhadap SK Pemberhentian Profesor Marsudi ke PTUN,” ujar Yansen, Ahad (4/5/2025).

Diberhentikan Sebagai Rektor Universitas Pancasila Usai Perjalanan Dinas

Marsudi diberhentikan dari jabatannya berdasarkan Keputusan Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025. Surat keputusan itu diterima Marsudi pada Senin (28/4/2025), sehari setelah ia kembali dari perjalanan dinas ke Malaysia.

Ia mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. “Saya menolak semua isi pertimbangan SK itu karena tiba-tiba. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Marsudi, Kamis (1/5/2025).

Menurut Marsudi, pemberhentian dirinya cacat secara hukum. Ia menilai yayasan tidak melibatkan Senat Universitas dalam pengambilan keputusan dan mengabaikan kontrak kerja yang menyebut masa jabatan rektor hingga 2028. “Dalam kontrak disebutkan evaluasi baru dilakukan dua tahun setelah menjabat. Ini bahkan belum sampai,” ujarnya.

Diduga Terkait dengan Kasus Edie Toet

Marsudi juga menduga pemberhentian dirinya berkaitan dengan penolakannya mengaktifkan kembali mantan Rektor UP, Edie Toet Hendratno, sebagai dosen. Pada Juni 2024, ia sempat menolak surat permohonan pengaktifan Edie. “Ada beberapa oknum yayasan yang tidak suka dengan itu,” katanya.

Tak hanya itu, Marsudi menyebut pengaktifan kembali dua pegawai yang sebelumnya diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Edie turut memicu ketegangan dengan pihak yayasan. Kedua pegawai tersebut, yang sempat diberhentikan dan dipindahkan, kembali bekerja di kampus pada tahun lalu atas instruksinya.

Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila, Muhammad Anis, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan memberhentikan Marsudi tidak terkait dengan kasus Edie Toet yang saat ini tengah diproses di kepolisian. “Saya tidak melihat ada kaitannya dengan kasus ETH (Edie Toet Hendratno),” kata Anis, Kamis (1/5/2025).

Menurut Anis, pemberhentian Marsudi didasari oleh hasil evaluasi internal yayasan. “Ada ketidakharmonisan antara rektor dengan yayasan dan sebagian fakultas. Ini menjadi dasar kami mengambil keputusan,” ujarnya.

Adapun kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Edie Toet telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua korban. Hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Terbaru, dua korban tambahan melaporkan Edie Toet ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 25 Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.

Senyum Mekar 46 Warga Desa Gladag saat Terima BLT-DD Triwulan IV  

8 Oktober 2025 - 21:09 WIB

TP PKK Rogojampi Gelar Sosialisasi Dampak Nikah Siri di Desa Gladag

8 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Trending di News