Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Gubernur Jabar Larang Siswa Naik Motor ke Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya

badge-check


					Gubernur Jabar Larang Siswa Naik Motor ke Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya Perbesar

Bandung – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi larang siswa naik motor ke sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Mei 2025, yang juga secara resmi melarang kegiatan study tour dan wisuda di seluruh satuan pendidikan di wilayah Jawa Barat.

SE tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya pembentukan karakter peserta didik, khususnya untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (SD), hingga pendidikan menengah di lingkungan Provinsi Jawa Barat.

Dalam SE yang terdiri dari sembilan poin instruksi itu, larangan terhadap kegiatan study tour dan wisuda menjadi dua poin penting. Pada poin ketiga dan keempat disebutkan, kegiatan study tour yang dikemas dalam bentuk piknik dinilai berpotensi menambah beban ekonomi bagi orang tua. Sementara itu, kegiatan wisuda dinilai tidak memiliki makna akademik yang signifikan terhadap perkembangan pendidikan peserta didik.

Diganti Kegiatan Edukatif

Meski demikian, kegiatan study tour tetap dimungkinkan selama memenuhi sejumlah syarat. Mengutip unggahan akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat, Minggu (4/5/2025), kegiatan study tour diperbolehkan dengan ketentuan dilakukan di dalam wilayah Jawa Barat, bertujuan untuk pembentukan karakter siswa, serta meningkatkan wawasan pendidikan.

Adapun destinasi yang diperbolehkan dibatasi pada pusat ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, pusat kebudayaan, dan tempat edukasi lokal. Selain itu, pelaksanaannya wajib melibatkan izin dan pelaporan kepada perangkat daerah setempat.

Sebagai alternatif, sekolah diimbau untuk mengganti kegiatan study tour dengan aktivitas berbasis inovasi. Di antaranya, pengelolaan sampah di lingkungan sekolah, pengembangan pertanian organik, peternakan, perikanan, kelautan, serta kegiatan yang menumbuhkan wawasan dunia usaha dan industri.

Kegiatan wisuda pun tetap bisa dilaksanakan dengan syarat tidak menimbulkan beban biaya kepada orang tua, dilakukan secara sederhana, serta mengusung konsep yang kreatif dan edukatif. Acara juga diharapkan mencerminkan nilai-nilai kebersamaan dan keberhasilan proses belajar.

Larang Siswa Naik Motor ke Sekolah

SE 43/PK.03.04/KESRA juga mengatur sejumlah hal lain yang menyasar perilaku dan keselamatan siswa. Salah satu yang disoroti adalah penggunaan sepeda motor oleh siswa yang belum cukup umur.

Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa peserta didik yang belum memenuhi persyaratan usia dilarang menggunakan kendaraan bermotor. Sebagai gantinya, siswa dianjurkan menggunakan angkutan umum atau berjalan kaki, sesuai kemampuan fisik masing-masing. Toleransi diberikan kepada siswa yang tinggal di daerah terpencil demi kemudahan akses ke sekolah.

Lebih lanjut, Pemprov Jabar menegaskan larangan bagi peserta didik untuk terlibat dalam aktivitas negatif. Hal ini mencakup tawuran, bermain game secara berlebihan, merokok, mengonsumsi alkohol, balapan liar, penggunaan knalpot bising (brong), serta perilaku menyimpang lainnya. Siswa yang melanggar akan dibina secara khusus dengan persetujuan orang tua atau wali.

Sebagai bagian dari pembinaan karakter, siswa juga diwajibkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang dapat memperkuat wawasan kebangsaan dan nilai-nilai kebhinekaan. Kegiatan ini dapat berupa kepramukaan, paskibra, Palang Merah Remaja, atau aktivitas lain yang memiliki dampak positif.

Kebijakan ini menjadi langkah Pemprov Jabar dalam menata ulang kultur pendidikan. Tujuannya adalah agar lebih fokus pada nilai-nilai esensial dan kebermanfaatan jangka panjang bagi peserta didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemdes Gladag Salurkan Bantuan Pangan kepada Warga Kurang Mampu

10 Desember 2025 - 21:41 WIB

Desa Gladag Gelar Jambore Kader untuk Peningkatan Kapasitas Posyandu 6 SPM

7 Desember 2025 - 21:22 WIB

Kolaborasi Bersih Sungai di Desa Gladag, Wujud Kepedulian Lingkungan

5 Desember 2025 - 21:31 WIB

10 Pemuda Gladag Ikuti Pelatihan Service Elektro dari Dispora Banyuwangi

26 November 2025 - 23:07 WIB

Penyaluran BLTS Kesra Tahap I Desa Gladag: 246 Warga Terima Bantuan Rp 900 Ribu

24 November 2025 - 19:34 WIB

Trending di News