Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

MUI Kritik Usulan Vasektomi sebagai Syarat Bansos, Komnas HAM: Potensi Pelanggaran Hak Asasi

badge-check

KH. Cholil Nafis. Perbesar

KH. Cholil Nafis.

Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menanggapi usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menjadikan vasektomi sebagai syarat menerima bantuan sosial (bansos). Melalui akun media sosialnya @cholilnafis pada Jumat (2/5), Kiai Cholil menilai bahwa mengatasi kemiskinan seharusnya dilakukan dengan mencerdaskan masyarakat agar mampu menciptakan lapangan kerja.

“Padahal seharusnya mengatasi kemiskinan itu dengan cara mencerdaskan masyarakat sehingga dapat menciptakan banyak lapangan kerja,” tulisnya. Ia juga menekankan pentingnya empati dari yang kaya kepada yang miskin melalui zakat, infak, dan sedekah. Menurutnya, tidak melahirkan bukanlah solusi, melainkan menciptakan kekosongan di negeri ini.

Kiai Cholil mengimbau umat Islam untuk tidak mengambil bansos jika syaratnya harus melakukan vasektomi. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Dedi Mulyadi Usul  Penerima Bansos Wajib Vasektomi

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan agar penerima bansos diwajibkan mengikuti program Keluarga Berencana (KB), khususnya vasektomi bagi pria. Ia menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk mendukung KB dan mencegah beban keluarga miskin bertambah. Dedi menambahkan bahwa setiap hari Rabu akan diadakan kegiatan vasektomi, dan peserta akan menerima insentif sebesar Rp500.000 dari pemerintah provinsi.

Namun, usulan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa vasektomi merupakan bagian dari hak asasi manusia dan sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial. Ia menegaskan bahwa memaksa masyarakat mengikuti KB sebagai syarat menerima bantuan berpotensi melanggar hak asasi.

“Itu juga privasi ya, vasektomi apa yang dilakukan terhadap tubuh itu bagian dari hak asasi. Jadi, sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain,” kata Atnike. Ia menambahkan bahwa penghukuman yang berhubungan dengan otoritas tubuh merupakan hal yang ditentang dalam diskursus HAM.

Dukungan dan Tantangan Program Vasektomi

Sementara itu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dr. Hasto Wardoyo, mengajak para pria untuk tidak ragu menjalani vasektomi karena prosedur ini gratis dan bahkan bisa mendapatkan uang istirahat. Ia menjelaskan bahwa biaya vasektomi yang biasanya mencapai Rp2-3 juta akan ditanggung oleh pemerintah.

Namun, di masyarakat masih terdapat kekhawatiran terhadap vasektomi. Beberapa pria enggan menjalani prosedur ini karena alasan kesehatan, seperti takut mengalami masalah setelah operasi atau khawatir terhadap dampak jangka panjang. Selain itu, faktor eksternal seperti kurangnya fasilitas kesehatan yang memadai dan petugas yang kurang ramah juga menjadi pertimbangan.

Usulan Gubernur Dedi Mulyadi ini memicu diskusi luas di masyarakat mengenai hak asasi, kebijakan sosial, dan pendekatan terbaik dalam mengatasi kemiskinan. Berbagai pihak menekankan pentingnya pendekatan yang menghormati hak individu dan tidak memaksakan pilihan pribadi sebagai syarat menerima bantuan dari pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pramono Dukung Pengerahan Prajurit TNI untuk Pertebal Pengamanan Jakarta

5 Nov 2026 - 07:29 WIB

Pramono Dukung Pengerahan Prajurit TNI untuk Pertebal Pengamanan Jakarta

SBY Soroti Politik Nasional, Minta Prabowo Hidupkan Politik Berkeadaban

5 Nov 2026 - 06:01 WIB

SBY Soroti Politik Nasional, Minta Prabowo Hidupkan Politik Berkeadaban

Rupiah Tembus Rp 18.145 per Dollar AS, BI Klaim Cadangan Devisa Masih Kuat

4 Nov 2026 - 08:47 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.145 per Dollar AS, BI Klaim Cadangan Devisa Masih Kuat

Denny Indrayana Nilai Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Wapres, Minta Pemakzulan

4 Nov 2026 - 07:34 WIB

Denny Indrayana Nilai Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Wapres, Minta Pemakzulan

Listyo Sigit Prabowo dan Dua Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

4 Nov 2026 - 06:10 WIB

Listyo Sigit Prabowo dan Dua Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
Trending di Nasional