Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

badge-check


					Bambang Gatot Ariyono. Perbesar

Bambang Gatot Ariyono.

Jakarta – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015–2022, Bambang Gatot Ariyono, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5/2025) malam. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk selama 2015–2022.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara. Selain hukuman badan, Bambang juga dikenai pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman subsider tiga bulan kurungan.

“Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, dalam sidang pembacaan putusan.

Bambang dinilai melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertimbangan Majelis

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan antara lain, Bambang dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih. Ia dinilai tetap terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, ia juga dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya.

Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan menunjukkan sikap kooperatif serta sopan selama proses persidangan berlangsung.

Vonis Supianto Lebih Ringan

Pada sidang yang sama, majelis juga membacakan vonis terhadap Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto. Ia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Supianto dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider, dengan pasal yang sama seperti Bambang.

Vonis terhadap Supianto juga lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Bambang berupa pengembalian uang pengganti senilai Rp60 juta subsider dua tahun penjara. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan pidana tambahan tersebut.

Korupsi Timah Timbulkan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Dalam perkara ini, Bambang didakwa menerima uang dan fasilitas. Penerimaan tersebut berkaitan dengan persetujuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah tahun 2019. Persetujuan tersebut diberikan meskipun Bambang mengetahui adanya kekurangan dokumen dan ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan.

Jaksa mengungkap, perbuatan Bambang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Selain uang sebesar Rp60 juta, Bambang juga diduga menerima sponsor kegiatan tahunan dari PT Timah. Sponsor tersebut berupa hadiah tiga unit iPhone 6 senilai Rp12 juta dan tiga jam tangan merek Garmin senilai Rp21 juta.

Adapun Supianto, didakwa menyetujui RKAB 2020 dua smelter swasta, yakni PT Refined Bangka Tin dan PT Menara Cipta Mulia yang isinya tidak benar. Kedua smelter tersebut merupakan afiliasi dari CV Venus Inti Perkasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News