Yogyakarta – Sengketa terkait pendirian dan hak atas nama band KOTAK memasuki babak akhir setelah Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman. Putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh tiga pihak terhadap personel band Cella KOTAK tidak dapat diperiksa.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (15/5/2025), Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak upaya banding yang diajukan oleh penggugat berinisial PT, PA, dan JA. Dengan demikian, putusan tingkat pertama dalam perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn yang sebelumnya diputuskan pada 13 Maret 2025, tetap berlaku.
Pengadilan Negeri Sleman kala itu menyatakan menerima eksepsi dari pihak tergugat, yakni Cella KOTAK, dan menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Gugatan pertama kali didaftarkan ke PN Sleman pada 15 November 2024.
Menanggapi keputusan tersebut, personel KOTAK, Cella, menegaskan bahwa nama band yang telah mereka usung sejak awal bukan sekadar label, melainkan bagian dari perjalanan panjang musikal mereka.
“Nama ini bukan saya ambil begitu saja. Saya ikut mendirikannya, membesarkannya, dan menghidupinya. KOTAK bukan sekadar band. Ini rumah bagi idealisme dan energi panggung kami,” ujar Cella.
Rekan satu band, Tantri, menambahkan bahwa kemenangan hukum ini menjadi pelajaran penting akan nilai kesabaran dan prinsip.
“Kami tahu pertarungan hukum ini mengundang banyak opini. Tetapi kami percaya bahwa musik, kebenaran, dan waktu adalah sekutu yang setia. Hari ini menjadi pengingat bahwa tidak semua konflik harus dibalas dengan suara keras,” kata Tantri.
Sementara itu, Chua mengucapkan terima kasih kepada para penggemar yang tetap mendukung band mereka di tengah polemik yang terjadi.
“Terima kasih untuk semua Kerabat yang tetap setia. Musik kami akan terus berjalan, dan kami akan terus bernyanyi untuk kalian,” ujarnya.
Pentingnya Perlindungan atas HKI
Sengketa hukum ini menjadi sorotan di kalangan pelaku industri kreatif, terutama musik. Sejumlah pelajaran penting dapat dipetik dari kasus ini, antara lain urgensi pencatatan legalitas pendirian band, pentingnya perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta perlunya kontrak dan struktur hukum yang jelas sejak awal.
Kemenangan ini tak hanya menjadi validasi hukum bagi KOTAK, tetapi juga menjadi pengingat bagi para musisi muda tentang pentingnya profesionalisme dan penghormatan terhadap karya serta sesama pelaku industri.
“KOTAK adalah kami. Dan kami akan terus bernyanyi,” tutup pernyataan resmi band tersebut.