Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Kejaksaan Agung Sidik Dugaan Korupsi Rp 9,9 Triliun di Kemendikbudristek

badge-check


					Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Perbesar

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019 hingga 2023. Nilai anggaran program tersebut mencapai Rp 9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penyidikan dimulai sejak 20 Mei 2025. Harli mengungkapkan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Penyidik pada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek terkait pengadaan digitalisasi pendidikan pada tahun 2019–2023,” ujar Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Dugaan Persekongkolan

Menurut Harli, kasus ini bermula dari dugaan persekongkolan antara sejumlah pejabat internal kementerian dengan pihak swasta dalam proses perencanaan dan pengadaan peralatan digital untuk pendidikan. Bentuk persekongkolan tersebut, kata dia, tampak dari rekayasa kajian teknis yang mengarah pada kesimpulan tertentu.

“Bahwa persekongkolan atau permufakatan jahat tersebut dilakukan dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis dalam pengadaan peralatan menyangkut teknologi pendidikan,” ujar Harli.

Kajian teknis yang disusun tersebut merekomendasikan penggunaan perangkat laptop dengan sistem operasi khusus, yakni Chromebook. Perangkat ini ditujukan untuk seluruh siswa sekolah guna mendukung program digitalisasi pendidikan.

Namun, lanjut Harli, sistem operasi tersebut sejatinya pernah diuji coba pada tahun 2019 dan terbukti tidak efektif. “Di tahun 2019, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook ketika itu tidak efektif,” katanya.

Kendala Infrastruktur

Tak hanya itu, kata Harli, pelaksanaan program digitalisasi juga menemui kendala infrastruktur. Salah satu hambatan utama adalah jaringan internet yang belum merata di berbagai wilayah. Akibatnya, perangkat digital yang diadakan melalui program tersebut tidak dapat digunakan secara optimal.

“Program digitalisasi pendidikan ketika itu tidak dapat dilakukan lantaran ketersediaan jaringan internet yang tak merata di wilayah-wilayah belajar siswa,” ujar Harli.

Kejaksaan menduga proyek ini tetap dijalankan meskipun telah diketahui tidak sesuai kebutuhan. Nilai anggaran program tersebut terdiri dari Rp 3,82 triliun yang berasal dari dana satuan pendidikan, serta Rp 6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penggeledahan

Dalam rangka penyidikan, tim dari Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang merupakan kediaman pejabat tinggi di Kemendikbudristek. Kejaksaan belum menyebutkan nama-nama pihak yang terlibat maupun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Harli menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Kami tegaskan, Kejaksaan akan mendalami seluruh proses perencanaan dan pengadaan dalam program digitalisasi ini. Siapa pun yang terlibat, akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News