Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan pidana penjara selama 14 tahun. Lisa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain itu, ia juga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap majelis kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Lisa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan Lisa terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
Suap Rp 1 Miliar dan 308.000 Dolar Singapura
Kasus ini bermula dari dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan. Kasus tersebut menjerat Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI. Lisa diduga berperan aktif bersama ibu terdakwa, Meirizka Widjaja, memberikan suap senilai Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.
Tiga hakim yang menerima suap ialah Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo. Suap diberikan secara bertahap selama proses persidangan dengan tujuan agar Ronald Tannur dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan jaksa (vrijspraak).
Jaksa memaparkan bahwa dalam mengatur penyuapan, Lisa dibantu oleh mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Ia berperan sebagai penghubung antara Lisa dan Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono. Melalui skema ini, pengurusan suap dinilai berhasil setelah majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Ronald dari dakwaan pembunuhan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan serta keterlibatan berbagai pihak dalam upaya pembebasan terdakwa pembunuhan melalui praktik korupsi.