Menu

Otomatis
Breaking News

News

JPU Tuntut 14 Tahun Penjara untuk Pengacara Ronald Tannur

badge-check

Sidang Lisa Rachmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Rabu, 28 Mei 2025. Perbesar

Sidang Lisa Rachmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Rabu, 28 Mei 2025.

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan pidana penjara selama 14 tahun. Lisa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain itu, ia juga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap majelis kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Lisa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan Lisa terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.

Suap Rp 1 Miliar dan 308.000 Dolar Singapura

Kasus ini bermula dari dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan. Kasus tersebut menjerat Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI. Lisa diduga berperan aktif bersama ibu terdakwa, Meirizka Widjaja, memberikan suap senilai Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

Tiga hakim yang menerima suap ialah Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo. Suap diberikan secara bertahap selama proses persidangan dengan tujuan agar Ronald Tannur dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan jaksa (vrijspraak).

Jaksa memaparkan bahwa dalam mengatur penyuapan, Lisa dibantu oleh mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Ia berperan sebagai penghubung antara Lisa dan Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono. Melalui skema ini, pengurusan suap dinilai berhasil setelah majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Ronald dari dakwaan pembunuhan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan serta keterlibatan berbagai pihak dalam upaya pembebasan terdakwa pembunuhan melalui praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ambang Batas Parlemen Lima Persen Mengemuka, Ini Sikap PDIP

17 Sep 2026 - 11:23 WIB

Ambang Batas Parlemen Lima Persen Mengemuka, Ini Sikap PDIP

Australia Perketat Visa Pelajar Asing, Mahasiswa Terancam Tak Bisa Bawa Keluarga

17 Sep 2026 - 09:56 WIB

Australia Perketat Visa Pelajar Asing, Mahasiswa Terancam Tak Bisa Bawa Keluarga

Berpotensi Lepas Kendali, Bos Anthropic Minta Pengembangan AI Diperlambat

15 Sep 2026 - 10:57 WIB

Berpotensi Lepas Kendali, Bos Anthropic Minta Pengembangan AI Diperlambat

Mahkamah Agung AS Pertahankan Pemungutan Suara Lewat Pos

15 Sep 2026 - 09:29 WIB

Mahkamah Agung AS Pertahankan Pemungutan Suara Lewat Pos

Trump Desak Zelenskyy Hentikan Serangan ke Kilang Minyak Rusia

14 Sep 2026 - 09:54 WIB

Trump Desak Zelenskyy Hentikan Serangan ke Kilang Minyak Rusia
Trending di Internasional