Jakarta – Pemerintah resmi mencairkan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua untuk periode April–Juni 2025. Pencairan sudah berjalan secara bertahap sejak Rabu (28/5/2025) dan menyasar 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Total anggaran yang digelontorkan untuk penyaluran bansos triwulan II tersebut mencapai Rp10 triliun.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyatakan bahwa pencairan bantuan dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Sistem baru ini disebut lebih akurat dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Penyaluran mulai dilakukan hari ini (28 Mei 2025-red) secara bertahap,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis yang dirilis oleh Kementerian Sosial, Rabu (28/5/2025).
Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Lewat Situs Kemensos
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id dengan mengikuti langkah berikut:
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data”
Setelah itu, jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi penerima bansos. Namun, notifikasi “Tidak Terdapat Peserta” akan muncul apabila tidak terdaftar.
Fitur Usul dan Sanggah juga tetap masih terbuka bagi masyarakat yang ingin memperbarui atau mengusulkan data penerima bansos. Gus Ipul mengingatkan agar masyarakat melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan dengan benar agar permohonan bisa segera diproses.
Daftar Besaran Bantuan PKH 2025
Bantuan PKH ini diberikan dalam empat tahap setiap tahun. Berikut rincian nominal bantuan berdasarkan kategori:
- Ibu hamil/anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/triwulan)
- Anak SD/sederajat: Rp900.000/tahun (Rp225.000/triwulan)
- Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/triwulan)
- Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/triwulan)
- Lansia ≥60 tahun atau penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/triwulan)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000/tahun (Rp2.700.000/triwulan)
Sementara itu, bantuan BPNT tahap II diberikan kepada sekitar 18 juta KPM, masing-masing menerima Rp600.000 selama periode April–Juni 2025. Namun, bantuan ini hanya dapat digunakan untuk pembelian bahan pangan pokok melalui jaringan e-warong yang ditunjuk.
Pemerintah berharap pencairan bansos ini dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar sekaligus memperkuat perlindungan sosial nasional.