Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat penunjang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2023. Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik menggeledah apartemen milik salah satu staf khusus mantan Menteri Nadiem Makarim di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, menyusul temuan awal terkait indikasi permufakatan jahat dalam pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome tersebut.
”Ada inisial I, dan tempatnya juga sudah digeledah. Ibrahim,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Menurut Harli, hingga kini penyidik telah meminta keterangan dari 28 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur yang terkait dengan proses pengadaan laptop tersebut, termasuk pejabat pembuat komitmen, tim teknis analisis kebutuhan, serta staf khusus menteri.
Indikasi Permufakatan Jahat
Kejagung menduga telah terjadi persekongkolan atau permufakatan jahat untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan perangkat TIK ke produk Chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan bahwa produk tersebut tidak efektif digunakan di berbagai wilayah Indonesia karena ketergantungannya pada jaringan internet.
”Pada 2019 sudah dilakukan uji coba 1.000 unit Chromebook, dan ternyata tidak efektif karena basisnya internet. Namun pengadaan tetap dilakukan. Ini yang kami duga sebagai bagian dari persekongkolan,” kata Harli.
Menurut dia, arah kebijakan teknis terindikasi sengaja disesuaikan agar spesifikasi teknis mengarah pada produk tertentu. Pengadaan tetap berlanjut meski kebutuhan riil di lapangan berbeda.
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Hampir Rp10 Triliun
Dari sisi anggaran, total nilai proyek digitalisasi pendidikan yang terkait dengan pengadaan Chromebook ini mencapai sekitar Rp9,9 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun berasal dari pendanaan satuan pendidikan, sedangkan Rp6,399 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyidikan secara resmi dimulai pada 20 Mei 2025 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38. Sejak saat itu, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya, dua apartemen milik staf khusus Mendikbudristek sebelumnya, yaitu Fiona Handayani dan Juris Stan, yang berlokasi di kawasan Kuningan dan Ciputra World, Jakarta.
Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa enam pejabat internal Kemendikbudristek, yaitu IP, SW, NN, AF, SK, dan IS. Mereka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan anggota tim teknis pengadaan alat pembelajaran TIK pada berbagai jenjang pendidikan.
Belum Tentukan Pasal
Meski perkara telah masuk ke tahap penyidikan, Harli menjelaskan bahwa status penyidikan saat ini masih bersifat umum. Artinya, penyidik belum menetapkan pasal tertentu maupun menetapkan tersangka.
“Penyidikan umum ini bertujuan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, menentukan pasal yang tepat, dan menemukan siapa tersangkanya,” ujar Harli.
Ia menambahkan, dugaan tindak pidana bisa mengarah pada kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Tidak menutup kemungkinan pula, penyidik menemukan unsur lain seperti suap atau gratifikasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat melakukan penanganan kasus serupa. Kejagung akan memilah dan mengkaji ulang perkembangan penanganan di kedua institusi tersebut untuk menghindari tumpang tindih.
”Kalau ada bagian yang sudah ditangani sampai ke penuntutan, tentu akan dipilah. Tapi kalau belum, maka akan didalami lagi,” kata Harli.