Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap penanganan perkara dan gratifikasi saat menjabat di lembaga peradilan tertinggi Indonesia tersebut.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (18/6/2025), ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyampaikan bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat berupa suap terhadap hakim dalam perkara kasasi terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi dalam jabatannya.
“Menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi serta menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar Rosihan.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Zarof, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Zarof dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mencederai MA
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut perbuatan Zarof tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, perbuatan tersebut disebut telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah, karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal telah memiliki banyak harta benda,” ungkap Rosihan sambil terisak saat membacakan amar putusan.
Meski demikian, majelis mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. Hal tersebut menjadi dasar majelis untuk tidak menjatuhkan pidana maksimal 20 tahun sebagaimana tuntutan jaksa.
“Jika dijatuhi pidana 20 tahun, terdakwa akan menjalani hukuman sampai usia 83 tahun, sementara harapan hidup rata-rata di Indonesia hanya 72 tahun. Maka, pidana itu secara de facto menjadi hukuman seumur hidup,” ucap Rosihan.
Diperiksa untuk Kasus TPPU
Majelis juga mencatat bahwa Zarof saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan proses hukum lanjutan terhadap dirinya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia diduga melakukan pemufakatan jahat bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang memimpin perkara kasasi Ronald pada tahun 2024.
Dalam dakwaan juga terungkap, Zarof menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA dari tahun 2012 hingga 2022. Barang-barang tersebut turut diminta untuk dirampas oleh jaksa sebagai pidana tambahan dalam perkara ini.